Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) atau pengetap BBM bersubsidi Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Senin (8/1/2024) .

“Tersangka seorang pria berinisial IR (28) warga Jalan Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah setelah dilaporkan melakukan,” ujar Kanit Tipiter Polresta Balikpapan Ipda Wirawan Trisnadi dalam jumpa persnya Jumat (19/1).

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti jeriken sebanyak 14 unit dengan kapasitas 20 liter yang tersimpan di dalam mobil yang diakui miliknya.

“Untuk isinya itu jenis pertalite,” tukasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan mobil yang ia gunakan serta selang berwarna bening sepanjang 1,5 meter, satu unit mesin pompa.

Wirawan menjelaskan, pengungkapan itu bermula ketika polisi melakukan patroli di kawasan Balikpapan Barat, bertepatan dengan itu polisi menemukan tersangka sedang menampung BBM yang dia angkut.

Alhasil tersangka dan barang bukti diamankan menuju Polresta Balikpapan untuk dimintai keterangan. Dari keterangan tersangka, sudah melakukan pengangkutan sebanyak 5 kali dari 2 SPBU yang berbeda di Balikpapan Barat.

“Mereka membeli BBM itu hingga Rp 400 ribu setiap satu kali pengisian, dan dijual kembali per liter-nya Rp 12 ribu dengan total BBM yang diambil sebanyak 220 liter,” jelasnya.

Dari pengakuannya, pelaku ini sudah beroperasi selama tiga bulan dan menyuplai BBM itu ke Pertamini maupun ke per orangan.

“Per liter-nya ini, tersangka mengambil untuk Rp 2.500, jadi kali 200 liter maka bisa mencapai keuntungan Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disematkan pasal 55 Jo pasal 40 ayat 9 Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2023 atas perubahan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Share.
Leave A Reply