Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Unit Tipidter Polresta Balikpapan berhasil meringkus tiga orang tersangka yang diduga pembuat surat Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu untuk perjalanan udara melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kota Balikpapan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyeret 3 tersangka masing-masing berinisial PR (32), DI (30), dan AY (48).

“Pengungkapan itu bermula dari laporan oleh petugas Bandara SAMS Sepinggan Lanud Dhomber dan Satgas Covid yang berada di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, dalam rilis Selasa (3/8/2021).

Turmudi mengatakan, informasi laporan petugas Bandara, Lanud Dhomber dan Satgas Covid Bandara, ada salah seorang penumpang pesawat yang mau keluar kota membawa surat PCR palsu pada Minggu (1/8/2021) kemarin. Kasus pemalsuan terbongkar ketika petugas mengecek barcode yang tercetak di surat.

“Ternyata saat barcode tersebut discand, malah terbaca bukan sebagian hasil PCR, melainkan dokumen lain,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan dua rekannya yang lain.

Kasus ini, lanjutnya, saat seorang penumpang meminta bantuan seorang temannya untuk menemukan calo pembuatan surat PCR, akhirnya ditemukanlah seseorang berinisal A-Y yang bisa membuatkan surat PCR yang akan digunakan sebagai syarat untuk penerbangan.

Kemudian calon ini mencari klinik yang bisa membuat surat tanpa tes dengan biaya Rp 900 ribu. Dari biaya tersebut si calo mengambil Rp 250 ribu, sisanya diberikan kepembuat surat PCR palsu.

“Tiga orang tersangka sudah diamankan, salah satunya ada karyawan kliniknya,” tegasnya.

Dari penuturan para pelaku, lanjut Turmudi, aktivitas membuat surat PCR palsu ini sudah berjalan sebulan, bahkan komplotan ini sudah mengeluarkan lebih dari 40 lembar surat PCR palsu.

“Surat PCR yang dikeluarkan itu dari Klinik keluarga bukan yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pelayanan PCRr untuk penerbangan,” tutup Turmudi.

Share.
Leave A Reply