Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, DKK Tunggu SE Kemenkes RI

Balikpapan, Gerbangkaltim.com –  Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan saat ini masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Kesehatann (Kemenkes) RI, untuk melakukan pemberian vaksinasi kepada  anak berusia 12 tahun ke bawah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK)  Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan,  Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan bahwa  dalam keadaan darurat, penggunaan vaksin bagi anak usia 6 hingga 11 tahun sudah diperbolehkan.

“Selain itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pun telah mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun,” ujar Dio sapaan akrabnya, Kamis (4/11/2021).

Namun demikian, katanya, untuk pelaksanaan pemberian vaksin bagi anak usia 6 hingga 11 tahun, pihaknya tetap  masih  harus menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemenkes RI.

“Vaksinasi yang akan diberikan bagi anak usia 6 sampai 12 tahun ini, lanjutnya, sesuai dengan saran dari BPOM dan IDAI adalan vaksin jenis  vaksin Sinovac,” jelasnya.

Saat ini memang, katanya, pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sekolah dasar sudah dimulai, namun akan para siswa masih belum mendapatkan vaksin.

Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan vaksinasi, ia belum bisa memastikan. Sebab, masih menunggu Surat Edaran dari Menteri Kesehatan.

“Kita masih menunggu petunjuk dari Menteri Kesehatan terkait pelaksanaannya seperti apa dan lainnya,” ujarnya.

Dam sampai saat ini pemerintah kota (Pemkot) melalui DKK, TNI-Polri dan berbagai instansi dan lembaga terkait, lanjutnya,  masih gencar melaksanakan vaksinasi baik untuk masyarakat umum, Ibu Hamil, Lansia dan Pelajar.

“Bersama dengan sejumlah stakeholder, kita masih menggencarkaan vaksinasi hingga akhir tahun minimal sudah 80 persen warga Balikpapan mendapat vaksin,” jelasnya.

Berikut rekomendasi IDAI terkait Vaksinasi Covid-19 untuk anak 6-11 tahun:

1. Pemberian Vaksin Sinovac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu
2. IDAI mengingatkan vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi sebagai berikut:

– Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
-Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
-Pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
-Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat,
-Anak sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih, anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
-Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
-Anak atau remaja sedang hamil,
-Memiliki hipertensi dan diabetes melitus,

Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.
3. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.
4. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.
5. Semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.
6. Semua anggota IDAI diharapkan mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
7. Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya