Wakapolri: Ribuan Korban PHK Berhasil Kembali Bekerja
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komitmen Polri dalam memperjuangkan perlindungan hak pekerja kembali ditegaskan dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Tahun 2026. Dalam forum yang mengusung tema “Pemerintah Bersih, Buruh Sejahtera” tersebut, Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara Polri dan kalangan buruh guna menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan produktif.
Rakernas yang berlangsung di The Acacia Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026), turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum KSPI sekaligus Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, serta pimpinan serikat pekerja dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam sambutannya, Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa buruh memiliki peran strategis sebagai salah satu penggerak utama roda perekonomian nasional. Menurutnya, keberhasilan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari kontribusi jutaan pekerja yang menopang berbagai sektor industri dan jasa di Indonesia.
Karena itu, perlindungan terhadap hak-hak pekerja menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan nasional. Polri, kata dia, tidak hanya hadir sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra yang mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Salah satu langkah nyata yang telah dilakukan adalah melalui Desk Ketenagakerjaan Polri. Program tersebut menjadi sarana penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan dengan pendekatan yang mengedepankan keadilan dan dialog.
Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil menyelesaikan 35 perkara tindak pidana ketenagakerjaan. Sebanyak 34 kasus di antaranya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Sementara pada tahun 2026, sebanyak sembilan perkara telah ditangani dan seluruhnya diselesaikan melalui pendekatan yang sama.
Tak hanya itu, Polri juga telah memfasilitasi sebanyak 4.216 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk kembali memperoleh pekerjaan. Langkah tersebut menjadi bukti konkret kehadiran Polri dalam membantu masyarakat pekerja menghadapi tantangan dunia ketenagakerjaan.
Wakapolri menegaskan bahwa ruang penyampaian aspirasi buruh akan terus dijaga agar tetap terbuka, aman, tertib, dan konstruktif. Menurutnya, kemitraan antara Polri dan buruh harus terus diperkuat demi menciptakan iklim kerja yang produktif dan berkeadilan.
Selain itu, para pekerja juga diajak untuk terus meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi serta transformasi industri modern. Langkah tersebut dinilai penting agar tenaga kerja Indonesia semakin kompetitif di tingkat nasional maupun global.
Melalui Rakernas KSPI 2026, diharapkan lahir berbagai rekomendasi strategis yang mampu memperkuat kesejahteraan pekerja, meningkatkan perlindungan hak-hak buruh, serta mempererat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, organisasi pekerja, dan Polri dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Sumber: Humas Polri
BACA JUGA
