Wali Kota Balikpapan Minta Warga Tidak Mudik Natal dan Tahun Baru 2022

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan meminta warga untuk tidak melakukan mudik pada perayaan natal dan tahun baru 2022, kecuali dengan tujuan yang tak mendesak.

Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/623/PEM/ tentang Pengaturan Kegiatan Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Termasuk menindaklanjuti rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 25 November 2021 lalu.

Surat Edaran ini sebagai tindak lanjut daru Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Jadi memang kebijakan ini tidak nyaman bagi warga, tapi mau diapa, karena menyangkut keselamatan seluruh warga,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud, Selasa (7/12/2021).

Pemkot Balikpapan meminta warga untuk sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan dan perjalanan, selama Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Warga juga diminta untuk melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Dan warga juga diminta untuk mewaspadai potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir, angin kencang dan longsor sesuai dengan prediksi BMKG.

“Tetap enggak boleh ada pesta kembang api dan kegiatan lainnya, karena pastinya akan mengumpulkan orang banyak dan pasti berkerumun,” tegasnya.

Selain itu, Wali Kota Balikpapan menegaskan, pemerintah juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan perayaan acara Old and New Year.

Tidak diperbolehkan juga melakukan pesta kembang api atau pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.

“Untuk itu saya berharap agar masyarakat bisa menahan diri dan taat pada aturan,” tutupnya.

Sementara itu, Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah sebetulnya telah melarang cuti ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta selama Natal dan tahun baru. Ia berharap instruksi ini dapat ditaati.

Mendagri juga meminta pemerintah daerah meniadakan kegiatan seni, budaya dan olahraga pada Tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, menutup semua alun-alun pada Tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, dan mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak.

Petugas Satpol PP, Satlinmas, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan terlibat aktif dalam mencegah serta mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya