Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke 20, masa sidang III tahun 2022 bersama Pemerintah Kota Balikpapan secara daring di ruang rapat gabungan DPRD Kota Balikpapan, Rabu (7/9/2022).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, untuk mendengarkan jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, atas rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Perubahan APBD tahun 2022.

“Tadi jawabannya kita sudah mendengarkan bersama terkait penurunan PAD, pembangunan Multi Years yang didalamnya ada rumah sakit Sayang Ibu, SMPN 25 dan normalisasi DAS Ampal,” ujarnya Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, ditemui usai memimpin rapat paripurna.

Budiono mengatakan, kekosongan Kepala Dinas, Sekretaris Daerah dan ada juga yang menyampaikan terkait permasalahan KONI.

Sementara itu, jawaban yang diberikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud terhadap penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana salah satunya dari PAD Pajak Daerah PBB yang mengalami penurunan.

“Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya menyampaikan harus mendata ulang objek pajak PBB,” jelasnya.

Sedangkan mengenai lahan pembangunan SMPN 25, Wali Kota Balikpapan mengatakan beberapa jawaban diantaranya bahwa lokasi lahan pembangunan SMPN 25 merupakan aset yang tercatat dan teregister pada neraca Pemerintah Kota Balikpapan, serta memiliki bukti yuridis kepemilikan dan penguasaan fisik lahan dengan luasan sebesar 16.375 M2 dari total luas sebesar 31.880 M2, yang terletak dikawasan penataan rumah khusus nelayan yang beralamatkan di Jalan Sepaku Dalam RT 8 Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat.

“Lokasi lahan tersebut merupakan tanah pasang surut dengan status tanah adalah tanah negara bebas, yang dikuasai oleh pemerintah dan tidak memungkinkan untuk diberikan atau dimiliki oleh masyarakat atau perorangan,” ucapnya.

Sedangkan pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu, Wali Kota Balikpapan juga menjelaskan tentang pembangunan RS Sayang Ibu berdiri diatas tanah aset Pemerintah Kota Balikpapan yang perolehannya berasal dari penyerahan otonomi daerah dari Pemerintah Provinsi dan telah bersertifikat pada tahun 1995.

Saat ini Pemkot Balikpapan telah melakukan pendekatan persuasif terkait penertiban bangunan rumah warga yang berdiri diatas tanah lokasi pembangunan.

“Perkembangan terakhir sudah 12 orang telah mengambil santunan sosial dari total 17 warga yang terdampak sosial dan bersedia membongkar bangunannya secara mandiri,” jelasnya.

Budiono mengatakan, jawaban Wali Kota mengenai permasalahan KONI akan diadakan nanti konsolidasi dan tentunya akan pemanggilan terhadap pengurusnya.

“Harapannya kita selesaikan secepatnya. Kita peduli terhadap atlet Kota Balikpapan yang akan mengikuti Pekan Olahraga Provinsi,” ujarnya.

Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kota Balikpapan mengatakan jawaban Wali Kota Ini akan dijawab kembali oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan.

“Nanti akan kita jawab lagi di pendapat akhir fraksi DPRD Balikpapan. Ini bukan masalah puas atau tidak puas tetapi terhadap tupoksinya,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply