Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.

Kedua Raperda yang disahkan DPRD Kota Balikpapan yakni Perda Kota Balikpapan ini adalah. Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dan Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pengesahan ini ditandai dengan penandatangan dokumen yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono dan Laisa Hamisah serta Sekdakot Balikpapan H Muhaimin, ST. MT.

“Ada dua Perda. Yang diinisiatif DPRD Kota Balikpapan yang hari ini disahkan dalam rapat paripurna kali ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, Senin (29/04/2024).

Budiono mengatakan, Perda Reklame harapannya ke depan ditata estetikanya, baik izin reklamenya yang akan dievaluasi. Karena Kota Balikpapan adalah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) dipastikan banyak yang akan beriklan di Balikpapan.

“Harapannya, ke depan penataan itu entah apakah ke arah videotron yang lebih ke estetika. Atau ditertibkan izin-izinnya yang tidak ada izinnya,” jelasnya.

“Apakah ke arah videotron yang lebih ke estetika atau menertibkan izin-izinnya yang selama ini tidak ada izinnya,” sambungnya.

Menurut Budiono, fraksi DPRD Balikpapan tadi ada disampaikan. Bahwa pelaku reklame tidak semua siap menggantikan reklamenya menjadi videotron karena harus ada pertimbangannya.

“Satu lagi yang dibahas adalah Raperda tentang Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Beberapa tahun lalu di Teluk Balikpapan ada pencemaran lingkungan. Berupa tumpahnya minyak mentah yang menimbulkan korban jiwa, terutama ekosistem di perairan Balikpapan,” ucapnya.

“Itu segera kita atur juga. Dan karena kita juga berada di kawasan industri, yang ada limbah- limbahnya berbahaya, yang perlu mendapat perhatian tidak hanya dari Pemerintah Kota Balikpapan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply