Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan menggelar mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam subsektor jasa konstruksi beserta aturan turunannya.

Dimana aturan tersebut merupakan hasil tindak lanjut pemerintah pusat melalui pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kegiatan ini yang dibuka langsung Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud ini digelar di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Rabu (27/7/2022).

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, peraturan yang dibuat tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat melakukan kegiatan usaha dengan cara menyederhanakan birokrasi perizinan.

Dimana Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk menyukseskan terlaksananya peraturan tersebut melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan.

“Saya berharap juga para pelaku usaha betul-betul memahami peraturan tersebut, sehingga nanti jika dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan khususnya di wilayah Pemkot Balikpapan tidak ada kesalahan dalam administrasi,” ujarnya.

Rahmad juga menyambut baik kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan ini sebagai langkah informatif bagi para pelaku usaha. Terutama dalam mengakses layanan perizinan yang dinilai berdasarkan pada risiko dan skala kegiatan usaha.

“Penyelenggaraan perizinan berbasis risiko ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dari kegiatan perusahaan,” ujarnya.

Rahmad berharap sosialisasi ini dapat mewujudkan iklim usaha yang kondusif di Kota Balikpapan. Serta berdaya saing, khususnya menjelang Ibu Kota negara atau IKN Nusantara.

“Kita siapkan betul, jangan sampai di kemudian hari kita tidak memiliki SDM yang baik dan tidak mengerti peraturan-peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Rahmad menambahkan, melalui sosialisasi peraturan ini diharapkan pelaku-pelaku usaha yang ada di Balikpapan bisa ikut serta dalam pembangunan IKN Nusantara.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat mempermudah saudara dalam melegalisasi usaha yang saudara jalankan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply