Wan Fathiriansyah SH Dampingi Korban Dugaan KDRT,Laporkan Kasus ke Polres Karawang

 

KARAWANG, Gerbangkaltim.com  – Advokat muda Wan Fathiriansyah SH  memberikan bantuan hukum kepada Eka Damayanti, perempuan yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Karawang, Jawa Barat.

Dugaan KDRT tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan dalam laporan, peristiwa bermula ketika korban berada di kantin RSUD Karawang bersama adik terlapor, Leni Yuliana. Saat itu, mertua korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Kemudian, terlapor menghubungi Leni melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, terlapor memberitahukan bahwa dirinya datang ke rumah sakit bersama seorang perempuan yang disebut dengan istilah “pamajikan”. Informasi tersebut kemudian disampaikan Leni kepada korban.

Setelah mengetahui hal itu, korban keluar dari kantin dan menunggu di sekitar pintu kantin. Tidak lama kemudian, terlapor datang bersama seorang perempuan.

Korban kemudian menanyakan identitas perempuan tersebut. Namun, berdasarkan uraian laporan, terlapor diduga langsung marah dan menjawab, “Bukan urusan kamu.”

Terlapor kemudian diduga menarik pakaian dan kerudung korban, mencakar tangan korban, serta memukul korban menggunakan telapak tangan lebih dari lima kali.

Pukulan tersebut, berdasarkan keterangan korban, mengenai bagian muka dan kepala. Selain itu, ibu jari korban disebut sempat terjepit oleh pintu mobil.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami memar pada bagian muka, pusing, serta merasakan sakit pada bagian tangan dan ibu jari.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana KDRT tersebut ke Polres Karawang untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

“Korban memberikan kuasa kepada WF&Partners Low Office  untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban dalam proses penanganan perkara yang menimpanya,” kata Wan Fathiriansyah, kuasa hukum korban.

Menurut Wan Fathiriansyah, pendampingan hukum diberikan untuk memastikan korban memperoleh bantuan dan perlindungan hukum dalam menjalani proses pemeriksaan serta tahapan hukum selanjutnya. (geka)

Tinggalkan Komentar