Warga Manggar Baru Digegerkan Temuan Torpedo

Torpedo
Penemuan torpedo di tanah urukan, diamankan Tim Jibom Satbrimob Polda Kaltim.

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Warga Jalan Persatuan RT 30, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, dikejutkan oleh penemuan benda asing berukuran besar yang diduga sebuah torpedo di samping rumah warga bernama Maimunah (70), Selasa (3/11/2026) sore. Penemuan benda berbahaya ini langsung memicu respons cepat dari jajaran Polsek Balikpapan Timur dan Tim Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kalimantan Timur.

Berdasarkan laporan kepolisian di lapangan, peristiwa bermula sekira pukul 17.00 WITA ketika seorang saksi bernama Komarudin (46) diminta untuk membantu meratakan tanah urukan di lahan kosong milik Maimunah. Tanah urukan tersebut diketahui berasal dari proyek pengerukan parit di wilayah RT 44 Manggar Baru, tepatnya di samping Masjid Al-Ikhlas, yang sebelumnya ditawarkan kepada warga sekitar untuk menimbun pekarangan.

Saat sedang asyik menggunakan cangkul untuk meratakan tanah, alat yang dipegang Komarudin mendadak menghantam benda keras yang tertanam di dalam tanah. Setelah digali dan dibersihkan secara hati-hati, betapa terkejutnya ia mendapati sebuah benda logam berbentuk torpedo dengan ukuran panjang sekitar 61 sentimeter dan diameter 32 sentimeter. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Ketua RT setempat yang diteruskan ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Manggar Baru.

Mendapati laporan darurat tersebut, personel piket Pamapta Polresta Balikpapan, Pawas, beserta piket fungsi Polsek Balikpapan Timur langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Guna mengantisipasi risiko ledakan, kepolisian berkoordinasi dengan Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kaltim.

Tim Jibom tiba di lokasi pada pukul 21.00 WITA untuk melakukan sterilisasi dan pemeriksaan awal. Pukul 21.40 WITA, proses serah terima torpedo dilaksanakan secara resmi dari Polsek Balikpapan Timur kepada Tim Jibom Gegana untuk selanjutnya dibawa guna menjalani penanganan serta disposal sesuai prosedur standar operasional (SOP).

Sumber: Humas Polresta Balikpapan

Tinggalkan Komentar