Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Warga pemilik lahan yang bersengketa dengan PT Sinar Mas Land yang melakukan pembangunan perumahan di Grand City yang bertempat di kawasan Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara mengancam akan menutup jalan akses keperumahan karena jalan tersebut masuk dalam kepemilikan mereka.

Dan ternyata sengketa ini, tidak hanya dengan 1 pemilik lahan, namun ada 5 kepemilikan yang sah tercantum dalam sertifikat tanah, salah satunya milik Ekatiningsih.

“Kita akan tutup akses jalan ini, pasalnya berada diatas lahan milik kita,” ujar Ekatiningsih, Rabu (14/11/2021).

Dalam kasus ini, Ekatiningsih dan pemilik lahan lainnya, menggandeng pengacara Agus Amri dan rekan, dimana Ekatiningsih sendiri memiliki lahan yang relatif luas, yakni seluas 16.332 meter persegi. Kemudian para pemilik lahan bersama tim kuasa hukum memutuskan untuk melakukan pematokan ulang.

“Pematokan sebelumnya saat pengembalian batas ulangdicabut oleh pihak yang tak bertanggungjawab,” ujar Pengacara Warga Agus Amri.

Kepemilikan lahan dari Ekatiningsih, lanjut Agus, secara sah dengan dasar sertifikat nomor 6079 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikapapan di tahun 2005 silam. Ia berharap segera ada kejelasan terkait kasus ini, karena pihaknya sangat terbuka untuk dibukanya negosisasi terkait ganti rugi lahan ini.

“Kami sudah beberapa kali melakukan upaya kejelasan kepada Sinar Mas terkait hak dari ibu Ekatiningsih ini, namun hingga kini belum ada kabar baik dari pihak Sinar mas,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Sinar Mas Land mengaku sudah mengetahui permasalahan tersebut. Bahkan pegembang ini mengklaim telah beritikad baik dengan tidak membangun maupun menjual kembali lahan yang dipersengketakan.

Land Akuisisi Permit & Security Kalimantan, Piratno dengan didampingi Land Legal Grand City, Iwan Prasetya mengatakan, Sinar Mas Land secara sah lahan memiliki lahan tersebut dan kemudian di-clearing untuk pembangunan Grand City. Dan kepemilikannya berdasarkan sertifikat nomor 16089 dengan luas lahan sekira 2,3 hektar tahun 2014.

“Sertifikat yang kami miliki itu sah, secara denah berdampingan dengan milik Ekatiningsih, Mujiono, dan Nurjanah. Jadi, kami tidak ada menyerobot, tidak ada overlaps di lahan tersebut,” tegasnya.

Overlaps lahan ini, katanya, terjadi setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN. Dan setelah itu baru diketahui terjadi tumpang tindih antara lahan milik Sinar Mas Land dengan beberapa warga. Bahkan, dalam satu lahan yang sama di wilayah Grand City, tercatat sedikitnya ada 4 kepemilikan, 4 sertifikat.

Dikatakanya, saat ini pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pihak BPN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, terutama utuk menunjuk mana sertifikat yang sah.

“Karena lahan tersebut kami beli sudah ada sertifikat dan kami kuasai dengan baik pada saat kita beli,” jelasnya.

Di internal Sinar Mas Land sendiri, katanya, mengacu dan menunggu hasil mediasi dengan BPN untuk tidak membangun apapun di lahan yang mengandung lahan sengketa.

“BPN yang mengeluarkan dan menerbitkan sertifikat ini tolong jelaskan hal ini. Kami kalau didesak, kami juga memiliki sertifikat.”

“Artinya, biar permasalahan ini biar clear. Biar selesai makanya kita minta BPN. Mediasi sampai saat ini juga masih belum selesai,” jelasnya.

Share.
Leave A Reply