12 Paket Sabu Disita, Dua Pria Diamankan di Penajam

Polres PPU
Satresnarkoba Polres PPU bersama Satpolairud mengungkap dugaan peredaran sabu di Penajam dan mengamankan dua pria serta 12 paket narkotika.

PENAJAM PASER UTARA, Gerbangkaltim.com – Pengungkapan kasus narkotika kembali menjadi perhatian setelah polisi mengamankan dua pria dalam dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara bersama Satpolairud Polres PPU mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kamis (6/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AY (34) dan H (37). Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh personel Satpolairud yang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres PPU. Setelah proses penyelidikan dilakukan, tim gabungan bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua sekop yang dibuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, serta satu kotak permen merek Happydent.

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai senilai Rp1.957.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Dua unit telepon genggam juga disita karena diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antarsatuan fungsi di lingkungan Polres PPU.

Menurutnya, informasi dari masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU,” ujar Gede.

Ia menambahkan, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik perkara tersebut.

Polres PPU juga memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga dapat dikenakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 Ayat (1) sesuai ketentuan hukum yang disebutkan penyidik.

Polres Penajam Paser Utara mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Warga diimbau segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Sinergi antara warga dan kepolisian diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus melindungi generasi muda di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pengungkapan 12 paket sabu di Penajam ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum Polres PPU dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memperkuat upaya pencegahan di tengah masyarakat.

Sumber: Humas Polres Penajam Paser Utara.

Tinggalkan Komentar