16 Paket Sabu Dibongkar di Waru, Polisi Amankan Pria 47 Tahun
PENAJAM PASER UTARA, Gerbangkaltim.com – Pengungkapan kasus narkotika kembali menjadi perhatian setelah Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Waru.
Polisi mengamankan 16 paket sabu dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan kawasan RT 010, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Seorang pria berinisial ES (47) diamankan dalam operasi yang dilakukan personel Opsnal Satresnarkoba Polres PPU. Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan serangkaian penyelidikan. Setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan target, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan ES tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 16 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Barang tersebut disebut disimpan di dalam kotak plastik yang berada di saku belakang celana tersangka.
Selain paket sabu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Samsung A17 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi serta sejumlah barang bukti lainnya.
ES bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkotika.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dan mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika,” ujar Gede.
Ia menegaskan, Polres PPU tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Penegakan hukum terhadap kasus narkotika, kata dia, akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Polisi juga akan terus mengembangkan setiap pengungkapan untuk menelusuri sumber pasokan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bagi kepolisian, pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan satu tersangka. Pengembangan perkara menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai peredaran, terutama jika terdapat keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres PPU mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai hukum.
Pengungkapan di Kecamatan Waru tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama. Kepolisian melalui penegakan hukum, sementara masyarakat berperan memberikan informasi dan menjaga lingkungan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Polres PPU menyatakan akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari dampak peredaran gelap narkotika.
Sumber: Humas Polres Penajam Paser Utara.
BACA JUGA
