BALIKPAPAN-Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menggagalkan peyelundupan obat keras jenis dobel L atau kerap disebut pil koplo, Kamis (24/9) dini hari pukul 01.30 Wita.

Pelakunya Febrinico alias Niko (27) dan Ihsan Khairul Fitri (30). Keduanya warga Jalan Mulawarman, RT 27, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di markas Ditresnarkoba, Jalan Syarifudin Yoes, Balikpapan.

Kurang lebih sepekan polisi melakukan penelusuran, setelah informasi dari warga ada praktik penyalagunaan diduga narkoba serta kordinasi dengan jasa pengiriman. Tim pun mulai bergerak. Berbagai tugas.

Dari informasi yang mereka peroleh mengarah pada Niko. Ini sesuai paket pengiriman yang ditujukan padanya. Sekitar pukul 01.00 Wita, polisi menggerebek rumah Niko bersama RT setempat melakukan pula penggeledahan.

Ada barang bukti ditemukan. Yakni 265 butir pil koplo dalam kardus warna coklat, 250 butir dibungkus kertas tisu dan 9 bungkus ukuran jumbo berisi kurang lebih 9.000 butir.

“Kami amankan Niko dan berkembang mengarah ke Ihsan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes pol Ade Yaya Suryana bersama Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Budi Santosa.

Dini hari itu pula, polisi melakukan pengembangan. Rupanya, Niko bernyanyi jika masih ada pil koplo disimpan Ihsan. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati 8 bungkus berisi sekitar 8.000 butir pil koplo.

Hingga berita ini dibuat, polisi sedang lakukan penelusuran sindikat. Termasuk yang berada di Kaltim. Pengungkapan tersebut merupakan kerjasama dengan pihak jasa pengiriman. Polisi meyakini, pengedar memanfaatkan situasi pandemi untuk melancarkan aksinya.

“Meski kami fokus penanganan Covid-19, kami juga melakukan pengawasan,” bebernya.

Sebelumnya, April 2020, ada dua ibu rumah tangga (IRT) inisial Ma (46) dan Rat (48) dengan barang bukti sebanyak 80 ribu butir pil koplo. Keduanya menjual barang haram itu karena tidak ada pemasukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dia menyebut, kondisi ekonomi menjadi alasan untuk rela berjualan pil koplo. Kesehariannya, tersangka memenuhi kebutuhan sehari-hari, suami dan anak tak punya pekerjaan tetap. Mereka pun mencari jalan pintas berjualan pil koplo.

Pengguna penyalahgunaan obat dikenai UU Nomor 36/2009  tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenai UU Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999. Pil koplo masuk daftar G, berbahaya, tak punya izin. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply