IPW Desak Kapolri Copot Kapolres Kepulauan Sangihe

JAKARTA, Gerbang kaltim- Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh karena aparatnya bertindak represif terhadap masyarakat dan berpihak ke perusahaan tambang.

Tindakan represif dan ancaman yang dilakukan aparat kepolisian terjadi saat warga Kampung Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), berunjuk rasa menutup jalan agar alat berat PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang dikawal aparat masuk ke areal perusahaan tambang emas.

“Kericuhan muncul antara warga dan aparat kepolisian yang dipicu sikap-sikap provokatif anggota polres Kepulauan Sangihe, ” Kata ketua IPW, Sugeng Teguh Santosa, Minggu (19/6/2022).

Namun, tidak ada korban luka maupun meninggal dalam peristiwa unjuk rasa yang terjadi sejak Senin (13 /6/ 2022) hingga Rabu (15 /6/. 2022) tersebut.

” Yang ada adalah trauma warga yang diancam oleh aparat kepolisian yang menakut-nakuti warga dengan ancaman pidana bagi warga yang menutup jalan, ” Ujar Sugeng.

Unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Sangihe itu terjadi, karena mereka telah memenangkan gugatan terhadap PT TMS, dimana PTUN Manado telah membatalkan ijin tambang PT TMS, sehingga perusahaan tidak bisa lagi melakukan kegiatan di kawasan tambang emas tersebut. Tapi, pihak perusahaan melakukan pembangkangan dengan memasukkan alat berat dan ini ditentang oleh masyarakat.

Seperti diketahui, pada Kamis, 2 Juni 2022 lalu, gugatan ijin lingkungan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) oleh 56 (lima puluh enam) orang Perempuan asal Desa Bowone, Kecamatan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Putusan PTUN itu membatalkan Ijin Lingkungan PT TMS dengan Nomor: 503/DPMPTSPD/182/IX/2020 tertanggal 25 September 2020. Selain itu, PTUN Manado juga mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan segala aktivitas PT TMS hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain yang mencabutnya di kemudian hari.

Dengan Putusan PTUN Manado yang membatalkan Ijin Lingkungan PT. TMS, mestinya seluruh aktivitas PT. TMS harus dihentikan karena perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi. Mengingat, Ijin Lingkungan adalah dasar berusaha bagi sebuah perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah PT TMS.

Pertambangan di Sangihe itu sebetulnya telah disorot oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kommas HAM). Menurut Komnas HAM, kehadiran perusahaan tambang di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, berpotensi menyebabkan pelanggaran hak dasar warga, seperti hak akan rasa aman dan lingkungan hidup yang baik. Oleh karenanya, pemerintah diharapkan lebih proaktif untuk mencegahnya.

Dalam kericuhan di Sangihe itu, IPW menilai keberpihakan kepolisian terhadap investor sangat memprihatinkan. Sebab, akan menimbulkan sikap represif dan melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Padahal, tugas pokok Polri sesuai amanah UU 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Disamping, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum.

Bagaimana pun juga, anggota Polres Kepulauan Sangihe harus mengedepankan upaya pre-emtif dan preventif sebagai standar operasional prosedur (SOP) sebelum melakukan upaya represif. Karenanya, Kapolri harus menurunkan tim ke lapangan dan mencopot Kapolres Kepulauan Sangihe agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri meningkat dan Program Polri Presisi berhasil dilaksanakan oleh lapisan bawah Polri. (*/rw)

Share.
Leave A Reply