908 Botol Miras Dimusnahkan, Tabang Perkuat Kamtibmas

Tabang
Polsek Tabang bersama Forkopimcam Tabang memusnahkan barang bukti berbagai jenis minuman keras hasil kegiatan penertiban di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, Senin (17/8/2026).

KUKAR, Gerbangkaltim.com – Miras di Tabang kembali menjadi perhatian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polsek Tabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang memusnahkan ratusan barang bukti minuman keras hasil kegiatan penertiban di wilayah Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (17/8/2026).

Pemusnahan dilakukan setelah Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Upacara Kecamatan Tabang selesai sekitar pukul 09.00 WITA. Agenda tersebut menjadi bagian dari langkah bersama untuk menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Upacara kemerdekaan dipimpin Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander sebagai inspektur upacara. Hadir pula Kapolsek Tabang Iptu Yohan Lihu, Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto, personel TNI-Polri, para kepala desa dan kepala adat, perwakilan perusahaan, serta unsur masyarakat.

Usai upacara, Polsek Tabang bersama Forkopimcam langsung melaksanakan pemusnahan barang bukti. Kegiatan tersebut turut disaksikan para kepala desa dan kepala adat dari 19 desa di Kecamatan Tabang.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis dan bentuk minuman beralkohol. Jumlahnya meliputi 669 botol miras berbagai merek, 63 kaleng miras, 87 botol alkohol 70 persen berukuran 100 mililiter, 25 liter minuman tradisional jenis Jakan, serta 64 botol minuman tradisional Cap Tikus dalam kemasan botol air mineral berukuran 600 mililiter.

Jika dihitung dari kemasan botol dan kaleng, terdapat 883 wadah minuman yang dimusnahkan, belum termasuk 25 liter minuman tradisional Jakan. Pemusnahan ini menjadi salah satu bentuk penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan di wilayah tersebut.

Kapolsek Tabang Iptu Yohan Lihu mengatakan langkah tersebut tidak hanya menjadi tindakan terhadap barang bukti, tetapi juga menunjukkan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan berbagai unsur di tingkat kecamatan.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk nyata sinergitas Polsek Tabang bersama Forkopimcam, pemerintah desa dan tokoh adat dalam menjaga situasi kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran maupun penyalahgunaan minuman keras yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan,” tegasnya.

Menurut Yohan, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk menjaga kondisi keamanan lingkungan. Warga diharapkan tidak terlibat dalam aktivitas peredaran minuman keras secara ilegal maupun perilaku penyalahgunaan alkohol yang dapat berujung pada tindakan meresahkan.

Polsek Tabang juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran miras ilegal atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Kehadiran kepala desa dan kepala adat dari 19 desa dalam kegiatan tersebut turut memperlihatkan pentingnya pendekatan lintas sektor dalam menjaga kondusivitas wilayah. Kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, tokoh adat, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam pencegahan gangguan kamtibmas.

Bagi Kecamatan Tabang yang memiliki wilayah luas dan masyarakat yang tersebar di berbagai desa, penguatan komunikasi di tingkat lokal menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga keamanan. Informasi dari masyarakat dapat membantu aparat merespons lebih cepat apabila terdapat aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan.

Pemusnahan barang bukti tersebut pun menjadi bagian dari pesan yang lebih luas bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas kepolisian. Diperlukan kepedulian bersama agar lingkungan tetap tertib, aman, dan kondusif.

Polsek Tabang bersama Forkopimcam berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus dipertahankan. Dengan kolaborasi yang konsisten, upaya mencegah peredaran minuman keras ilegal dan menjaga situasi kamtibmas di Kecamatan Tabang diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar