PASER, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Paser mengeluarkan surat edaran nomor 060/805/Org tentang ketentuan kerja ASN pada bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021.

Dalam surat edaran tersebut masuk kerja ASN dimulai pukul 08.00 WITA dan pulang kerja pukul 15.30 WITA.

Sedangkan pada hari Jumat, waktu masuk kerja mulai pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 11.00 WITA.

Ketentuan itu berlaku untuk ASN yang masuk kantor lima hari kerja.

Sedangkan ASN yang masuk enam hari kerja, masuk pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 14.45 WITA.

Untuk hari Jumat dan Sabtu, masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 11.00 WITA.

“Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku sejak awal hingga akhir Ramadan sesuai hari yang ditentapkan pemerintah,” tulis Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam surat tertanggal 12 April 2021.

Selama penerapan sistem kerja pada bulan Ramadan, Bupati meminta kepala perangkat daerah memastikan tercapainya sasaran kinerja serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Dan, lanjut Bupati, selama sistem kerja di bulan Ramadan, absensi ASN tetap menggunakan aplikasi e-Presensi.

Sementara Kabid Penilaian Kerja ASN dan Kesejahteraan pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser M. Gunawan Syukur mengatakan ada sedikit perbedaan waktu absensi daring selama bulan Ramadan.

“Untuk ASN masuk lima hari kerja, melakukan E-Presensi masuk mulai pukul 07.00 sampai jam 08.00 WITA, pulang pukul 15.30 sampai pukul 16.00 WITA,” kata Gunawan.

Lanjutnya, E-Presensi pulang kerja pada hari Jumat dimulai pukul 11.00 sampai 12.00 WITA.

Sementara untuk ASN masuk 6 (enam) hari kerja , E-Presensi masuk mulai pukul 07.00 sampai 08.00 WITA, dan pulang mulai pukul 14.45 sampai 16.00 WITA.

Untuk hari Sabtu dan Minggu, E-Presensi masuk kerja mulai pukul pukul 07.00 sampai 08.00 WITA, dan pulang mulai pukul 11.00 sampai 12.00 WITA.

“Kami harap ketentuan ini bisa disesuaikan ASN dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Gunawan. (Adv)

Share.
Leave A Reply