Aktivasi IKD Marak Disalahgunakan, Disdukcapil Kaltim Beri Peringatan

Aktivasi IKD
Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kalimantan Timur, Vincentius, mengingatkan ASN dan masyarakat bahwa aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hanya dilakukan secara tatap muka oleh petugas resmi Disdukcapil.

Gerbangkaltim.com, Samarinda – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Peringatan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya pemanfaatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital yang kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penipuan melalui pesan singkat, WhatsApp, hingga sambungan telepon.

Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Provinsi Kalimantan Timur, Vincentius, menegaskan bahwa proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara langsung atau tatap muka oleh petugas resmi Disdukcapil.

Penegasan itu disampaikan saat kegiatan aktivasi IKD bagi ASN di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (27/7/2026).

Menurut Vincentius, hingga saat ini Disdukcapil tidak pernah memberikan layanan aktivasi IKD melalui media komunikasi pribadi seperti WhatsApp, SMS, maupun panggilan telepon.

“Proses aktivasi hanya dilakukan secara tatap muka oleh petugas resmi Disdukcapil dan tidak pernah dilakukan melalui pesan singkat, WhatsApp, maupun sambungan telepon,” tegasnya.

Ia menjelaskan, masyarakat harus lebih berhati-hati apabila menerima pesan atau telepon dari pihak yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan meminta data pribadi dengan alasan aktivasi IKD.

Menurutnya, pelaku penipuan biasanya memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur layanan digital administrasi kependudukan untuk memperoleh informasi pribadi yang dapat disalahgunakan.

Karena itu, Vincentius mengimbau masyarakat agar tidak memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, kode OTP, maupun informasi pribadi lainnya kepada pihak yang identitas dan kewenangannya tidak dapat dipastikan.

“Kalau ada yang menghubungi melalui WhatsApp atau telepon dan mengaku sebagai petugas untuk melakukan aktivasi IKD, itu perlu diwaspadai. Aktivasi IKD dilakukan langsung dan tatap muka oleh petugas resmi,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat memastikan seluruh informasi mengenai layanan administrasi kependudukan hanya diperoleh melalui kanal resmi Disdukcapil, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Disdukcapil Kalimantan Timur berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi sekaligus mencegah terjadinya tindak penipuan yang memanfaatkan transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Dengan mengikuti prosedur resmi, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan Identitas Kependudukan Digital secara aman, nyaman, dan terpercaya tanpa menjadi korban penyalahgunaan data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sumber: Disdukcapil Kaltim

Tinggalkan Komentar