TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim , H. Amiruddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Sabtu (30/07/2022).

Kegiatan yang dilakukan anggota DPRD Kaltim asal Daerah Pemilihan Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara tersebut, berlangsung di Aula Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser.

Pada kesempatan itu Amiruddin mengatakan, Provinsi Kaltim memiliki sumber daya alam melimpah seperti gas alam, tambang batu bara, hingga perkebunan yang tersebar di sejumlah Kabupaten/kota yang ada di Kaltim.

Oleh  karenanya kata dia, semua sumber daya alam ada tersebut haruslah dimanfaatkan secara terarah dengan memerhatikan dampak lingkungan dari pemanfaatan sumber daya alam itu agar tetap kualitas lingkungan hidup tetap terjaga.

“Pemanfaatan semua potensi sumber daya alam harus dikendalikan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup ,” ujar Amiruddin dihadapan warga Kecamatan Pasir Belengkong yang antusias mengikuti acara tersebut.

Amiruddin menerangkan, Pemerintah Provinsi Kaltim telah membuat Perda RPPLH untuk jangka waktu 30 tahun sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengelola dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan.

Di Perda tersebut secara terintegrasi Pemerintah Daerah melakukan upaya menjaga lingkungan dengan berbagai kegiatan seperti menjaga kualitas pengolahan tanah, membuat irigasi yang baik, atau drainase, dan tata kelola lingkungan yang baik.

“Diperlukan peran aktif masyarakat untuk mengawasi Jika terjadi kerusakan ekosistem, untuk itu mari kita menanamkan kesadaran menjaga lingkungan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Perda ini dijelaskan, masyarakat punya peran menjaga lingkungan mulai dari kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

“Menjaga lingkungan tugas kita semua, bukan hanya tugas pemerintah, DPRD, aparat, tapi juga masyarakat. Kita semua punya peran menjaga lingkungan,” terangnya.

Dijelaskan, Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku selama 30 tahun kedepan dan bisa direvisi mengikuti perkembangan di masyarakat.

Sosialisasi Perda ini penting mengingat Kalimantan Timur telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Baru dan Kabupaten Paser sebagai Penyangga IKN.

Perda ini dibuat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program pencegahan kerusakan lingkungan di Kaltim sehingga kualitas lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.

Salah satu upaya pencegahan yang paling bisa dilakukan masyarakat adalah membuang sampah pada tempatnya. Bahkan Masyarakat juga bisa memanfaatkan sampah untuk diolah kembali agar bernilai ekonomis.

Masyarakat juga bisa berperan aktif dalam penanaman pohon untuk mengantisipasi bencana longsor serta tidak melakukan penebangan yang membuat hutan gundul. (adv)

Share.
Leave A Reply