PASER, Gerbangkaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim H. Amiruddin dari Partai Golkar, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Sosialisasi kali ini dilakukan di ruang serba guna Thamrin Laen Desa Suatang Baru Kecamatan Paser Belengkong, Minggu (16/10).

Amiruddin mengatakan sosialisasi Perda dilakukan dalam rangka menyebarluaskan produk hukum Provinsi Kaltim tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Ini kegiatan sosialisasi untuk menyampaikan kepada bapak ibu bahwa Provinsi Kalimantan Timur memiliki peraturan tentang lingkungan hidup,” katanya.

Ia menerangkan Perda Kaltim No. 2 Tahun 2020 memuat rencana tentang Pemanfaatan dan Pencadangan Sumber Daya Alam.

“Perda ini membahas tentang pemanfaatan, pemeliharaan dan perlindungan kualitas fungsi lingkungan hidup, pengendalian , pemantauan pelestarian Sumber Daya alam, hingga adaptasi atau mitigasi terhadap perubahan iklim,” paparnya.

Menurut Amiruddin menjaga lingkungan bisa dimulai dari apa yang dekat dengan lingkungan masyarakat misalnya membuang sampah pada tempatnya dan mengelolanya menjadi sesuatu yang bermanfaat.

Ia mengajak kepada peserta sosialisasi Perda untuk menjaga lingkungan. Sosialisasi ini untuk menyampaikan bahwa pemerintah dalam membangun tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

Menurut dia, pembangunan yang dilaksanakan pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki dampak positif maupun negatif bagi masyarakat .

Dampak positif dari kegiatan pembangunan misalnya terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat seperti pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat seperti sarana pendidikan, sarana untuk kegiatan perekonomian, membuka lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi akibat meningkatnya pendapatan masyarakat .

“Sebaliknya, pembangunan juga memiliki dampak negatif bagi masyarakat seperti pencemaran lingkungan yang terjadi dimana – mana akibat kegiatan industri , pembukaan lahan hutan yang masif , pembangunan perumahan,” tuturnya. (GK)

Share.
Leave A Reply