BALIKPAPAN, Gerbangkatim.com – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Balikpapan kembali memusnahkan komoditas tanaman import ilegal yang masuk melalui udara, yakni 87 kilogram diantara beragam bibit tanaman buah-buahan dan sayuran.

“Kami musnahkan karena tidak memenuhi persyaratan dan prosedur karantina untuk masuk ke wilayah Indonesia,” kata Kepala BKP Kelas I Balikpapan Abdul Rahman.

Dijelaskannya komoditas pertanian ini tidak layak karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sesuai dengan Undang-undang No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan PP No 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan .

Kepala BKP Kelas I Balikpapan Abdul Rahman memeriksa salah satu bibit tanaman sebelum dimusnahkan. (mh/gk)

“Yang kami musnahkan antara lain kategori bibit tanaman sayuran dan buah-buahan. Hasil tanaman hidup dan hasil tanaman mati yang belum maupun telah diolah dengan total jumlah 87 Kg, 3.003 batang bibit tanaman dan 15 sachets yang berasal dari Australia, Swiss, China, Hongkong, Inggris, Jepang, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Singapura, Thailand dan India,” kata Abdul Rahman kepada Gerbangkaltim.com di Kantor Karantina Pertanian Balikpapan, Kamis (27/06/2019).

Seluruh komoditas pertanian yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan dan kantor pos dalam kurun waktu Bulan Februari hingga Juni 2019. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian sumberdaya alam hayati Indonesia agar tetap lestari dari masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Kami menghimbau pentingnya kesadaran masyarakat akan pentingnya lapor karantina bila membawa barang bawaan komoditas pertanian termasuk belanja online. Satu biji tanaman masuk bila mengandung penyakit maka akan berdampak luas terhadap pertanian tidak saja di Balikpapan tetapi seluruh Indonesia,” kata Abdul Rahman. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply