Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Aset Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) senilai 10 miliar rupiah bakal disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akan disitanya aset Bupati nonaktif Banjarnegara senilai 10 miliar rupiah itu diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Budhi Sarwono.

“Sejauh ini, kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih 10 miliar rupiah,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam siaran persnya, Rabu (16/3/2022).

Meski begitu, KPK belum mau menjelaskan lebih detail aset apa saja yang disita dari Budhi Sarwono.

Tetapi, KPK meyakini aset-aset tersebut dibeli Budhi dari hasil tindak pidana korupsi yang kemudian disamarkannya.

“Tentu prosesnya masih panjang. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Disebutkan, penetapan tersangka TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Diterapkannya pasal TPPU terhadap Budhi Sarwono, setelah penyidik menemukan adanya dugaan upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Di antaranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud,” jelas Ali.

Dalam kasus suapnya, KPK menduga Budhi menerima commitment fee atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar 2,1 miliar rupiah.

Selain itu, Budhi Sarwono juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, seperti membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply