Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung menyatakan telah menyerahkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi ke Pemprov Kaltim.

Dimana Raperda Transportasi tersebut menuangkan sejumlah aturan tentang kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan pribadi di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Sebenarnya pembahasan Raperda transportasi ini sudah diselesaikan pada awal Tahun 2022 ini dan saat ini masih menunggu hasil koordinasi dari Provinsi,”ujar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, Jumat (26/8/2022).

Raperda Transportasi yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan, telah selesai pembahasan tingkat pertama di dewan.

Kemudian, Raperda tersebut diserahkan kepada Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim, untuk dilakukan evaluasi pada tataran isi sebelum Raperda itu disahkan.

Akan tetapi, belum ada informasi lebih lanjut dari Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim sejak Raperda tersebut berproses.

Untuk itu, Bapemperda meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan untuk melakukan komunikasi kepada Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim terkait Raperda Transportasi.

Share.
Leave A Reply