Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Gagal Berangkat
Gerbangkaltim.com, Jakarta — Satuan Tugas Penanganan Haji dan Umrah ilegal dari Bareskrim Polri terus mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang memanfaatkan visa tenaga kerja sebagai modus operandi. Dalam pengembangan terbaru, sebanyak delapan calon jemaah berhasil digagalkan keberangkatannya oleh pihak imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, yang juga menjabat sebagai Kasubsatgas Gakkum Haji, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara intensif sejak pertengahan April 2026. Pemeriksaan awal dilakukan bersama pihak Imigrasi guna mengidentifikasi indikasi pelanggaran.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat delapan orang yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara ilegal dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Irhamni dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean resmi, dengan memanfaatkan visa tenaga kerja. Padahal, secara prosedural, keberangkatan haji reguler di Indonesia memerlukan masa tunggu yang cukup panjang.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini diduga telah beroperasi sejak 2024 dengan frekuensi pemberangkatan mencapai 127 kali. Para pelaku merekrut calon jemaah dari berbagai daerah dengan iming-iming keberangkatan cepat dan proses yang lebih mudah.
“Secara administratif mereka menggunakan visa kerja, namun dari fakta yang kami temukan, tujuan sebenarnya adalah untuk menjalankan ibadah haji,” jelasnya.
Saat ini, aparat penegak hukum tengah menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk perusahaan atau agen yang memfasilitasi dokumen keberangkatan. Koordinasi dengan instansi terkait, termasuk imigrasi, terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh praktik ini.
Irhamni menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti terlibat, baik dalam penyediaan visa maupun manipulasi administrasi perjalanan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji yang tidak melalui jalur resmi. Tawaran berangkat tanpa antrean dalam waktu singkat dinilai sebagai indikasi kuat adanya praktik ilegal.
Delapan calon jemaah yang diamankan saat ini masih berada di Indonesia dan telah dibatalkan keberangkatannya. Sementara itu, informasi terkait adanya warga negara Indonesia yang diduga terlibat di Arab Saudi masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam memilih jalur ibadah haji, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Sumber: Bareskrim Polri
BACA JUGA
