Bareskrim Ungkap Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber lintas negara yang menjual perangkat phishing ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial GWL dan FYTP diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026).
Kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan berupa penjualan script phishing melalui sebuah situs daring. Setelah dilakukan penelusuran mendalam, penyidik mengarah pada platform yang diduga menjadi pusat distribusi alat kejahatan tersebut, yang kemudian dipasarkan melalui bot di aplikasi Telegram.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa tools phishing yang diperjualbelikan terbukti mampu digunakan untuk melakukan aksi kejahatan digital, seperti pencurian data hingga pengambilalihan akun korban.
“Perangkat ini bekerja dengan merekam data korban saat memasukkan username dan password, bahkan bisa mengambil alih sesi login tanpa perlu verifikasi tambahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama internasional, termasuk dengan otoritas Amerika Serikat seperti FBI, guna mengidentifikasi korban serta menelusuri jaringan pengguna tools tersebut di luar negeri.
Dalam perannya, tersangka GWL diketahui sebagai pengembang sekaligus pengelola sistem phishing, sementara FYTP berperan dalam mengatur aliran dana hasil kejahatan. Modus transaksi dilakukan secara daring, dengan pembayaran menggunakan mata uang kripto untuk menyamarkan jejak keuangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak 2021 hingga 2026 dengan estimasi keuntungan mencapai Rp25 miliar. Polisi juga menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp4,5 miliar, termasuk properti, kendaraan, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasi kejahatan.
Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber kini semakin kompleks dan bersifat transnasional, dengan korban yang tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara lain.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan ruang digital dan menindak tegas pelaku kejahatan siber. Pengungkapan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi aktivitas ilegal di dunia maya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang membeli dan menggunakan tools phishing tersebut.
Sumber: Divisi Humas Polri
BACA JUGA
