Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan menggelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024. Kegiatan ini dilakukan secara serentak dan terpusat Kantor Bawaslu RI, Selasa (14/6/2022).

Anggota Bawaslu Divisi Penyelesaian Sengketa, Heri Dermanto mengatakan, saat ini berbagai persiapan sudah dilakukan oleh Bawaslu salah satunya melakukan refleksi internal penyelenggaraan pemilu pada 2020 lalu, dan menata organisasi karena tata kelola organisasi menghadapi pemilu 2024.

“Sehingga dilakukan refleksi mulai dari musibah tata kelola bagaimana organisasi ini mempersiapkan diri menghadapi di 2023 pemilu dan tahapannya,” ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Heri menambahkan, untuk selebihnya tidak ada yang benar baru dalam peningkatan kapasitas kemudian tantangan berikutnya perekutan anggota bawaslu.

“Baru nanti kami melakukan perekrutan tahun ini, artinya kami bagaimana pun yang direkrut harus siap menghadapi tantangan pemilu,” ujar Heri.

Saat ini, katanya, pihaknya masih menunggu instruksi dari provinsi yang melihat jadwal program di provinsi cuma menerima kebijakan penyelenggara dari pusat yang dijalankan, secara umum.

“Strateginya lebih banyak kepada perbaikan sarana dalam pembangunan pemilu, karena kita gak mau penegakkan hukum pemilu dari proses hukumnya bisa kita dekati tentang proses demokratis pemilu,”paparnya.

Heri mengatakan, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai di pertengahan Juni 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Pasal 167 ayat 6 yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022,” akunya.

“Tahapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu,” tambahnya.

Berikut tahapan Pemilu 2024

1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
7.Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Share.
Leave A Reply