PASER, Gerbangkaltim.com – Pemerhati Politik dan Hukum ‘PATiH’ Muchtar Amar turut angkat bicara atas viralnya dugaan kasus penyalahgunaan wewenang ‘SRY’ yang merupakan istri dari Bupati Paser dr. Fahmi Fadly selaku ketua TP-PKK Kabupaten Paser.

“Menyesalkan aja ya, kan seharusnya walaupun yang bersangkutan istri dari pejabat, tidak bisa serta merta menggunakan kekuasaan itu ya, apalagi menggunakan ancaman terhadap anggaran” kata Amar, Minggu (10/9).

Saat ini ‘SRY’ tengah viral atas dugaan ancamannya kepada Kades agar capaian mengumpulkan KTP di setiap desa di Paser minimal tercapai 80 persen dari pengakuan salah satu Kades inisial ‘MN’.

“Mirisnya, dari pengakuan itu instruksinya langsung oleh yang bersangkutan ya, di fasilitas Rujab pula, relevansi dengan ancaman anggaran desa maupun reward anggaran, itu cermin dari proses Pemilu yang belum fair, ini kan sudah domain Bawaslu untuk mencegahnya”, kata Amar.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) sesuai Pengumuman KPU Provinsi Kaltim No. 3.PL.01.4.Pu/64/3/2023 Pada tanggal 19 Agustus 2023.

Ditelusuri pada daftar calon sementara anggota DPD yang telah dirilis KPU Kaltim, turut ditetapkan ‘SRY’ dengan nomor urut 17 dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Melalui pengumuan tersebut, KPU menginformasikan kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon sementara anggota DPD hingga 28 Agustus lalu dengan bukti yang relevan.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menyatakan belum ada calon yang ditetapkan pada proses tahapan Pemilu 2024. Namun, yang ada masih bersifat DCS.

Sementara Bawaslu Kaltim telah menanggapi bahwa keterangan pada tangkapan layar yang viral itu telah masuk pula di kanal pengaduannya.

Kendati demikian, Amar menilai, karena peristiwa masih belum jelas, Bawaslu Kaltim belum bisa mengidentifikasi pelanggarannya.

Terkait langkah kinerja Bawaslu Kaltim, Amar meminta Bwaslu harus bertindak tegas.

“Apalagi sudah ada pengaduan, tentu saja laporan itu nantinya dapat dikembangkan kembali melalui temuan-temuan yang ditemukan dalam penelusuran maupun pemeriksaan menurut norma Perbawaslu,” ujarnya. (GK)

Share.
Leave A Reply