PASER, Gerbangkaltim.com  – Bawaslu Paser Sosialisasi tentang cara penyelesaian sengketa terhadap pemilu yang merasa dirugikan dalam penetapan yang dikeluarkan KPU Paser.

Sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman terkait Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu.

Kegiatan itu menghadirkan dari peserta partai politik dan calon legislatif dan narasumber dari KPU Paser serta narasumber akademisi atau pengamat independen, di Ball room Hotel Kyriad Sadurengas Kamis (2/11/2023).

Bawaslu Paser Fauzan sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, mengatakan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman tentang tata cara atau proses mekanisme berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.

“Sosialisasi ini berangkat dari penetapan daftar calon tetap yang dilaksanakan tanggal 3 November 2023 karena ini paraturan Bawaslu Nomor 9 terkait dengan penyelesaian sengketa proses pemilu makanya kita beri pemahaman ke peserta pemilu,” kata M. Fauzan.

Peserta pemilu yang dimaksud adalah partai politik dan calon legislatif (Caleg).

“Ketika dikeluarkannya berita acara atau keputusan dari KPU, mereka peserta pemilu yang merasa keberatan terhadap isi surat keputusan itu bisa mengadukan sengketa ke Bawaslu Paser,” tuturnya.

Misalnya para caleg ada yang di tidak memenuhi syarat oleh KPU setelah berjuang panjang dan pada hari penetapannya di TMS (tidak memenuhi syarat) kan bisa melaporkan ke Bawaslu.

Aprianto Abdullah selaku narasumber pada sosialisasi mengatakan bahwa misalnya ada partai yang merasa dirugikan pasca dikelurkan surat keputusan oleh KPU bisa bawa ke Bawaslu untuk disengketakan.

“Sosialisasi ini suatu proses yang baik dilakukan oleh Bawaslu dalam rangka memberikan pemahaman kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik, jadi ketika permasalahan ada muncul pasca penetapan calon tetap kemana penyelesaiannya yakni di Bawaslu,” tuturnya. (Rn)

Share.
Leave A Reply