Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sebanyak 1,091 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu hasil pengungkapan pada Agustus 2021 yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dimusnahkan dengan cara di blender dan di buang kedalam toilet, Kamis (9/09/2021).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Sonny Sirait, S.I.K, memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut dan dihadiri beberapa perwakilan instansi dan Lembaga Negara.

Tidak semua barang bukti sabu dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan dan penyelidikan.

“Sesuai amanat undang-undang bahwa disisihkan sedikit untuk barang bukti persidangan, sisanya dimusnahkan,” terang Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Diketahui, tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini hasil penangkapan di Kota Samarinda yang terjadi pada Minggu (29/8/2021). Ada pun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Trikora Palaran, Samarinda Seberang.

Bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RA. Polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.094,17 gram milik RA.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply