Bontang – Operasi Yustisi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bontang No 21 Th 2020 tentang Kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan terus digelar di Kota Bontang. Setidaknya dua kali sehari dilakukan Razia Penggunaan Masker.

Dengan melibatkan Personil gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bontang, setiap hari melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Sebanyak 25 personil gabungan yang dipimpin Padal IPTU Eko S. menggelar Razia Masker di Tugu Selamat Datang Bontang, Selasa ( 22 Desember 2020) pagi.

Di lokasi, petugas memeriksa setiap pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas. Bagi yang tidak memakai masker langsung ditindak sesuai sanksi yang diatur dalam Perwali Kota Bontang No 21 Th 2020.

Kabid HUmas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, sebanyak 12 pelanggar, ditindak dengan Menghafal Pancasila, Menyanyikan Lagu kebangsaan atau kerja sosial menyapu jalan sekitar lokasi pelanggaran.

“Kegiatan Operasi Yustisi atau Operasi Aaman Nusa ini bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama khususnya warga Bontang,” Terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Kombes Pol Ade Yaya Suryana juga mengatakan operasi yustisi yang dilakukan ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bontang.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply