Bidkum Polda Kaltim Periksa MoU, Perkuat Tata Kelola Hukum
Gerbangkaltim.com, Bontang – Upaya memperkuat tata kelola hukum dan memastikan seluruh kerja sama kelembagaan berjalan sesuai aturan terus dilakukan Polda Kalimantan Timur. Melalui Bidang Hukum (Bidkum), Polda Kaltim menggelar Supervisi Kerja Sama Kelembagaan (Kermalem) Tahun Anggaran 2026 yang melibatkan jajaran Polres Bontang dan Polres Kutai Timur, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Polres Bontang tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan dan pembinaan terhadap berbagai dokumen kerja sama yang telah dijalin oleh satuan kewilayahan dengan instansi maupun lembaga terkait.
Dalam supervisi tersebut, tim Bidkum Polda Kaltim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kerja sama, mulai dari Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), hingga pedoman kerja teknis yang menjadi dasar pelaksanaan sinergi antarinstansi.
Proses pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga menyentuh aspek substansi hukum. Tujuannya untuk memastikan setiap dokumen yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Personel dari Polres Bontang dan Polres Kutai Timur mengikuti kegiatan tersebut dengan membawa berbagai dokumen kerja sama yang telah disusun selama ini. Tim Bidkum kemudian melakukan verifikasi, pendataan, serta evaluasi guna memastikan seluruh dokumen memiliki legalitas dan landasan hukum yang kuat.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa supervisi Kermalem merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola kerja sama kelembagaan di lingkungan Polri.
Menurutnya, kerja sama yang dibangun oleh satuan kewilayahan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaksanaan tugas kepolisian maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Supervisi ini bertujuan memastikan setiap bentuk kerja sama yang dilakukan telah memenuhi aspek administrasi dan substansi hukum yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan kerja sama dapat berjalan lebih efektif dan mendukung tugas kepolisian secara maksimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerja sama kelembagaan memiliki peran strategis dalam memperkuat sinergitas antara Polri dengan pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, maupun berbagai elemen masyarakat.
Melalui kegiatan supervisi ini, Polda Kaltim berharap seluruh jajaran kewilayahan semakin memahami pentingnya penyusunan dokumen kerja sama yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola organisasi yang baik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
Supervisi Kermalem Tahun Anggaran 2026 juga menjadi bukti komitmen Polda Kaltim dalam membangun budaya kerja yang taat hukum, akuntabel, serta berorientasi pada penguatan sinergi lintas sektor demi mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kalimantan Timur.
Sumber: Humas Polda Kalimantan Timur
BACA JUGA
