Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Berau Ungkap 33 Kasus

Operasi Antik Mahakam 2026
Jajaran Polres Berau menyampaikan hasil Operasi Antik Mahakam 2026 dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026). Selama 20 hari operasi, polisi mengungkap 33 kasus narkotika, mengamankan 38 tersangka, dan menyita 320,66 gram sabu.

Gerbangkaltim.com, Tanjung Redep – Polres Berau mengungkap 33 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 320,66 gram.

Operasi Antik Mahakam 2026 digelar Polres Berau bersama seluruh jajaran Polsek di wilayah hukumnya sejak 10 hingga 30 Juli 2026. Pengungkapan kasus dilakukan mulai dari wilayah Maratua hingga Kelay.

Capaian tersebut menempatkan Polres Berau sebagai satuan kewilayahan dengan pengungkapan kasus narkotika terbanyak ketiga di jajaran Polda Kalimantan Timur. Posisi pertama ditempati Polresta Samarinda, disusul Polresta Balikpapan.

Sementara berdasarkan jumlah barang bukti sabu yang diamankan, Polres Berau berada di peringkat kedua setelah Polresta Samarinda.

Hasil operasi tersebut disampaikan Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kabag Ops Polres Berau AKP Kasiyono dalam konferensi pers, Jumat, 31 Juli 2026.

AKP Kasiyono mengatakan seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Berau berhasil melakukan pengungkapan kasus selama operasi berlangsung. Bahkan, sejumlah jajaran mampu melampaui target yang telah ditentukan.

Wilayah Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Teluk Bayur, dan Sambaliung menjadi kawasan yang cukup dominan dalam pengungkapan kasus narkotika. Sementara Polsek Segah mendapat apresiasi setelah mencatat hasil yang melampaui target operasi.

Menurut Kasiyono, capaian tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus apresiasi terhadap personel yang terlibat dalam pemberantasan narkotika.

“Polres Berau tetap berkomitmen memerangi peredaran narkoba. Selama 20 hari operasi, kami berhasil mengungkap 33 laporan polisi dengan 38 tersangka dan barang bukti sabu 320,66 gram,” ujarnya.

Selain menindak jaringan peredaran narkotika, Operasi Antik Mahakam 2026 juga memberikan perhatian terhadap pengguna narkoba.

Dari hasil operasi, terdapat empat laporan polisi yang berkaitan dengan pengguna. Polisi tetap melakukan proses penyidikan, namun penanganannya diarahkan pada rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, para pengguna tersebut menjalani asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur.

Setelah hasil asesmen diterbitkan, mereka akan dirujuk ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di RSUD Abdul Rivai untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan.

Salah satu dari empat pengguna tersebut diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Berau. Polisi menyatakan yang bersangkutan berstatus sebagai pengguna dan tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Di sisi lain, Polres Berau juga masih menaruh perhatian terhadap jaringan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap dengan barang bukti sekitar enam kilogram sabu. Polisi menyebut sejumlah pelaku dalam kasus tersebut merupakan residivis yang telah lama berada dalam jaringan peredaran narkoba.

Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih berupaya memanfaatkan sejumlah pihak sebagai bagian dari aktivitas penyimpanan maupun distribusi barang terlarang.

Polres Berau menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan memperkuat koordinasi antara satuan di tingkat Polres dan seluruh Polsek. Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba sekaligus memberikan penanganan yang tepat bagi pengguna melalui mekanisme rehabilitasi.

Tinggalkan Komentar