KPPU Naikkan Dugaan Pelanggaran TikTok ke Penyelidikan
Gerbangkaltim.com, Jakarta – KPPU meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan. Keputusan tersebut diambil setelah proses klarifikasi terhadap laporan masyarakat dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan peningkatan status perkara tersebut dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026. Sebelumnya, Investigator KPPU telah melakukan proses klarifikasi untuk menilai kelengkapan dan kejelasan laporan yang diterima.
Berdasarkan hasil klarifikasi, laporan dinilai memenuhi ketentuan dalam mekanisme penanganan perkara sehingga dapat memasuki tahap penyelidikan.
Pada tahap ini, KPPU akan mendalami dugaan praktik persaingan usaha yang berkaitan dengan hubungan TikTok dengan para penjual atau seller, perusahaan jasa logistik pihak ketiga, serta dugaan adanya hambatan masuk maupun hambatan bagi pelaku usaha lain untuk bersaing.
Penyelidikan tersebut juga akan menguji kemungkinan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketentuan yang menjadi fokus antara lain Pasal 14 mengenai integrasi vertikal, Pasal 17 mengenai monopoli, Pasal 19 huruf a, b, dan d mengenai penguasaan pasar, serta Pasal 20 mengenai praktik jual rugi atau predatory pricing.
KPPU akan mengumpulkan dan menguji alat bukti selama proses penyelidikan. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap saksi, ahli, maupun pihak terlapor untuk memperoleh informasi dan bukti yang diperlukan dalam menguji dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, peningkatan status ke tahap penyelidikan belum berarti KPPU telah menyatakan TikTok terbukti melakukan pelanggaran.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean menegaskan, dugaan tersebut masih harus dibuktikan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
“Dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan,” ujar Gopprera.
Ia memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara independen dan profesional sesuai tata cara penanganan perkara yang berlaku.
KPPU juga menyatakan akan menghormati hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Kerahasiaan penyelidikan juga akan dijaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah seluruh proses penyelidikan dilakukan, KPPU akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan kecukupan alat bukti. Jika ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan, perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemberkasan hingga persidangan.
Sebaliknya, apabila bukti yang diperoleh tidak memenuhi persyaratan pembuktian, proses penyelidikan dapat dihentikan sesuai mekanisme penanganan perkara yang berlaku.
Perkembangan ini menjadi perhatian dalam dinamika persaingan usaha di sektor ekonomi digital, khususnya terkait hubungan antara platform digital, penjual, dan penyedia layanan logistik pihak ketiga.
KPPU menegaskan bahwa proses yang sedang berjalan masih berada dalam tahap pengujian dugaan sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
BACA JUGA
