BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan pada Kamis (3/10), berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 7,7 gram di eks lokaliasi Km 17 Balikpapan Utara,  dengan dua orang tersangka masing-masing IR dan RA warga Jalan Seokarno Hatta Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara.

Kepala BNNK Balikpapan Kompol M. Daud mengatakan terungakpnya kasus ini berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran gelap narkona jenis sabu di eks lokalisasi Km 17 Balikpapan Utara.

“Tersangka IR diamankan di rumahnya di jalan Soekarno Hatta Km 16 Balikpapan Utara. Ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone, buku tabungan dan kartu ATM, dan uang tunai sejumlah Rp.1.900.000 yang diakui sebagai hasil dari penjualan narkotika jenis sabu,” kata Kompol M. Daud.

Hasil interogasi tersangka IR mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari JN (dpo) yang dikenalnya saat sama-sama menjadi narapidana kasus narkotika di rutan Balikpapan.

Tidak sampai disitu polisi terus melakukan pengembangan hasilnya tersangka IR mengaku menitipkan barang haram miliknya kepada RA warga  Jl. Soekarno Hatta Km.14 dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik cetik berukuran sedang seberat 1,4 gram yang terletak di bawah tumpukan kayu-kayu di area halaman rumah.

Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan untuk mencari narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar di eks lokalisasi Km.17, namun sesampainya petugas di lokasi tidak mendapati pemilik kamar tersebut dan petugas langsung melakukan pengeledahan di kamar tersebut dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket seberat 6,3 gram.

Kepala BNNK Balikpapan Kompol M. Daud mengatakan  dari penangkapan di 3 (tiga) TKP tersebut ditemukan barang bukti berupa  8 (delapan) paket plastik cetik narkotika jenis sabu seberat uang tunai sejumlah rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah)  1 (satu) buah buku tabungan dan atm 2 (dua) buah handphone   1 (satu) buah kotak rokok dan 1 (satu) bundel plastik cetik.

Kepada 2 (dua) orang tersangka tersebut masing-masing untuk tersangka IR  dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) uu nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika dan tersangka RA  pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka sdr RA yaitu pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), subs pasal 132 ayat (1) uu nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply