Melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair dan tidak terbatas pada obat parasetamol sirup saja.

“Setelah didiskusikan dengan seluruh pihak, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, (larangan ini untuk) semua obat sirup atau obat cair, bukan hanya parasetamol,” ungkap dr. Mohammad Syahril, Juru Bicara Kemenkes, dalam konferensi pers daring, Rabu (19/10/2022).

Jika demikian, apa obat yang bisa digunakan sebagai alternatif bila mengalami gejala penyakit?

Selama larangan peredaran obat sirup berlaku, masyarakat dapat menggunakan obat alternatif dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), injeksi (suntik), atau lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Kemenkes pun mengimbau tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat sirup kepada pasien.

“Kemenkes meminta kepada seluruh tenaga kesehatan di seluruh pelayanan kesehatan untuk sementara ini tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai hasil penelusuran tuntas,” tegas Syahril.

Saat ini, komponen yang terkandung dalam obat sirup menjadi dugaan sementara pemicu gagal ginjal akut misterius ini. Kemenkes masih melakukan investigasi mendalam terkait hal ini.

Share.
Leave A Reply