Polda Kaltim Siapkan Satgas Terpadu Pengawasan Minuman Beralkohol dan Obat Tertentu

Polda Kaltim
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur mulai mempersiapkan perjanjian kerja sama untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol serta obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan. Selasa (9/6/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur mulai mempersiapkan perjanjian kerja sama untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol serta obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan.

Rencana kerja sama tersebut mengemuka dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa (9/6/2026).

Pertemuan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu dan diterima langsung Kepala Dinas PPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih beserta jajaran.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak membahas berbagai peluang kolaborasi yang dapat dilakukan untuk mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya di Kalimantan Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, kerja sama lintas sektor menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang-barang yang berpotensi disalahgunakan.

“Kami melihat ada irisan tugas yang cukup kuat antara Ditresnarkoba dan Dinas PPKUKM, khususnya dalam pengawasan perdagangan minuman beralkohol dan obat-obatan tertentu yang berbahaya. Karena itu, kami menginisiasi kerja sama yang mencakup pembentukan satgas terpadu, pertukaran data, kegiatan pencegahan, edukasi masyarakat, hingga pengawasan bersama di lapangan,” ujar Romylus.

Menurut dia, pendekatan pencegahan harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai instansi terkait agar upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan dan edukasi.

“Kami ingin membangun sinergi yang lebih kuat dengan pemerintah daerah. Pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih menyambut baik inisiatif yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim. Ia menilai kerja sama tersebut akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan yang menjadi kewenangan dinasnya.

Dalam audiensi tersebut, Dinas PPKUKM juga memaparkan mekanisme perizinan perdagangan minuman beralkohol di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta sistem pengawasan terhadap distributor, subdistributor, dan outlet yang dilakukan oleh Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Sebagai tindak lanjut pertemuan, kedua pihak sepakat membentuk tim kecil yang terdiri dari perwakilan Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dinas PPKUKM Provinsi Kaltim untuk menyusun serta mematangkan draf perjanjian kerja sama.

Draf tersebut akan dibahas secara bersama guna menyempurnakan substansi kerja sama sebelum ditandatangani.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ditargetkan dapat terlaksana dalam waktu sekitar satu bulan ke depan.
Audiensi yang berlangsung selama sekitar satu setengah jam itu berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta yang hadir.

 

Tinggalkan Komentar