BPJS Kesehatan Gandeng 31 Asuransi Tambahan, Peserta JKN Bisa Naik Kelas Tanpa Biaya Tambahan
Bogor, Gerbangkaltim.com — BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) untuk memperkuat koordinasi pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perluasan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) bersama 18 perusahaan AKT di Bogor, Selasa (6/10/2026).
Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025. Dengan tambahan 18 perusahaan tersebut, total terdapat 31 AKT yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba mengatakan, kerja sama KAPJ bertujuan memperkuat koordinasi manfaat antara program JKN dan asuransi kesehatan tambahan.
Menurut dia, mekanisme tersebut diharapkan memberikan kepastian pembiayaan sekaligus mempermudah peserta memperoleh layanan kesehatan.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif,” ujar Abdi.
Ia mengatakan, peserta yang memiliki kepesertaan JKN dan AKT dapat memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan perusahaan asuransi.
KAPJ bukan merupakan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Ketentuan mengenai kenaikan kelas perawatan dan pembayaran selisih biaya sebelumnya telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.
Namun, KMK Nomor 1117 Tahun 2025 memperkuat implementasi KAPJ melalui sejumlah mekanisme baru, seperti koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan, serta perlindungan peserta dari biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam skema KAPJ, peserta wajib memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif. Pelayanan juga harus diberikan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan perusahaan AKT.
Ada dua skema pelayanan yang dapat diterapkan.
Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur pelayanan JKN. BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan.
Dengan mekanisme tersebut, peserta tidak dikenakan biaya tambahan atau out of pocket di luar ketentuan.
“Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis yang dimiliki,” kata Abdi.
Sementara pada skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit yang menjadi jejaring AKT tanpa melalui prosedur pelayanan JKN. Dalam skema ini, seluruh biaya pelayanan ditanggung oleh perusahaan AKT sesuai manfaat polis peserta.
BPJS Kesehatan tidak bertindak sebagai pembayar pelayanan kesehatan dalam skema tersebut. Meski demikian, koordinasi mengenai status kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.
Abdi menambahkan, kerja sama KAPJ juga mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, serta koordinasi pembayaran selisih biaya pelayanan kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai penerapan KAPJ dapat memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan nasional agar lebih sehat dan berkelanjutan.
“Melalui kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan AKT, akan memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi,” kata Budi.
Menurut dia, KAPJ juga dapat mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan kerja sama tersebut menunjukkan bahwa program JKN dan AKT dapat saling melengkapi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
“Ini membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujar Ogi.
Ogi mengatakan, OJK juga terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui berbagai kebijakan, termasuk POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Aturan tersebut mendorong perusahaan asuransi meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko serta memperkuat sinergi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya, termasuk BPJS Kesehatan.
Dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 perusahaan telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.
OJK berharap kerja sama tersebut dapat diperluas sehingga seluruh perusahaan AKT dapat berpartisipasi dalam skema KAPJ pada 2027.
Dengan semakin luasnya jaringan kerja sama, peserta JKN yang juga memiliki asuransi kesehatan tambahan diharapkan mendapatkan pilihan layanan yang lebih luas, kepastian pembiayaan, serta perlindungan dari biaya pribadi yang tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA
