Buronan Narkotika Internasional “The Doctor” Ditangkap di Malaysia, Polri Siapkan Proses Pemulangan ke Indonesia

penangkapan buronan narkotika
Petugas NCB Interpol Polri bersama aparat Malaysia mengamankan buronan narkotika internasional AFT alias “The Doctor” di Penang, sebelum proses pemulangan ke Indonesia.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Upaya penegakan hukum terhadap jaringan narkotika lintas negara kembali menunjukkan hasil. Tim National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri berhasil menangkap seorang buronan kasus narkotika berinisial AFT di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) siang waktu setempat.

Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara aparat kepolisian Indonesia dengan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM), yang selama ini bekerja sama dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara. AFT diketahui merupakan salah satu target utama dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Menurut keterangan resmi dari Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, operasi penangkapan telah melalui proses pemantauan panjang sejak awal Maret 2026. AFT sebelumnya sempat melarikan diri dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur sebelum akhirnya berhasil diamankan di wilayah Penang.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi yang kuat antara Polri dan PDRM dalam menangani kejahatan lintas negara, khususnya narkotika,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus, AFT yang dikenal dengan julukan “The Doctor” diduga memiliki peran strategis sebagai distributor utama dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Ia disebut terlibat dalam distribusi berbagai jenis narkotika, termasuk sabu serta cartridge vape yang mengandung zat etomidate.

Modus operandi yang digunakan terbilang beragam dan kompleks, mulai dari pengiriman melalui jalur darat, laut, hingga kargo udara. Bahkan, dalam beberapa kasus, narkotika disamarkan dalam bentuk barang-barang seperti boneka yang dikemas dalam kotak hadiah guna mengelabui petugas.

Saat ini, proses administrasi pemulangan tersangka tengah dipersiapkan. AFT dijadwalkan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku kejahatan, termasuk yang melarikan diri ke luar negeri, melalui kerja sama internasional yang solid. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar dalam memberantas jaringan narkotika global yang merugikan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat terkait kepemilikan, peredaran, serta keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika.


Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Komentar