Buruh Kebun di Kutim Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 14 Tahun

Sangkulirang
Ilustrasi—Polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus tindak pidana asusila terhadap anak di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur.

Gerbangkaltim.com, Kutai Timur – Kasus dugaan persetubuhan anak di Kutai Timur (Kutim) terungkap setelah polisi menangkap seorang buruh kebun berinisial DYT (42), warga asal Kupang, yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.

Pelaku diamankan Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang pada Kamis (30/7/2026) sore. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan pencarian terhadap pelaku yang sempat melarikan diri.

Kapolres Kutim AKBP Aryansyah melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian, didampingi Kasi Humas Polres Kutim Aiptu Wahyu Winarko, menjelaskan bahwa perkara tersebut mulai terungkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Keluarga korban saat itu mengetahui anak perempuan mereka tidak berada di rumah. Informasi tersebut pertama kali diketahui setelah salah seorang saudara korban memberitahukan kepada orang tua bahwa korban tidak terlihat di rumah.

Keluarga kemudian melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan bersama DYT di sebuah kamar yang berada di Barak Bujang Multi Estate, Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur.

Ayah korban sempat mengamankan DYT dan membawanya pulang untuk dimintai keterangan. Namun, dalam situasi tersebut, pelaku disebut memanfaatkan kelengahan warga dan melarikan diri pada malam hari.

Setelah korban memberikan keterangan kepada keluarganya mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya, pihak keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polsek Sangkulirang.

Menerima laporan itu, Tim Enggang Sangsaka langsung melakukan penyelidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan manajemen perusahaan perkebunan untuk menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis sekitar pukul 15.00 Wita, petugas berhasil menemukan dan menangkap DYT tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku menggunakan pendekatan berupa bujuk rayu terhadap korban. Penyidik juga mendalami dugaan adanya hubungan asmara antara pelaku dan korban sebagai bagian dari motif perkara.

Saat ini DYT telah diamankan di Mapolsek Sangkulirang dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait perlindungan anak sebagaimana Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta/atau Pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana dalam ketentuan yang diterapkan tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara.

Polisi mengingatkan bahwa proses hukum terhadap perkara yang melibatkan anak harus tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban. Identitas korban juga wajib dilindungi untuk mencegah dampak lanjutan terhadap kondisi psikologis maupun kehidupan sosial anak.

Sumber: Polsek Sangkulirang/Polres Kutai Timur

Tinggalkan Komentar