Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pemuda berinisial AN (24) atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berinisial AQ (14) di kawasan, Balikpapan Utara, Kaltim.

Wakasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Robert Devis mengatakan, tersangka AN berhasil diringkus pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 20.30 Wita. Tersangka ini sempat viral di media sosial karena nyaris babak belur di hakimi warga yang marah mengetahui perbuatannya.

“Ini sempat viral, karena pelaku ini dihakimi warga. Dan seorang Bhabinkamtibmas Graha Indah, yaitu Aiptu Ardian Wempi Antariksa ikut terkena amukan massa saat mengamankan tersangka,” ujarnya Senin (18/3/2024).

Robert mengatakan, kejadian pencabulan ini bermula, ketika AN dan ayah serta ibunya berada rumah di keluarga AN untuk memperbaiki AC yang rusak. Kemudian ayah korban meminta AN untuk mengambil alat untuk memperbaiki AC di rumahnya.

AN kemudian mengajak korban AQ untuk menunjukkan lokasi rumahnya. Namun, di tengah perjalanan AN melakukan tindakan cabul terhadap korban.

“Saat di atas motor, AN menyentuh bagian kemaluan korban. Kemudian, dia berhenti di pinggir jalan dan membuka celana korban dan mencabuli korban,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, kata Robet, korban menyampaikan perbuatan bejat pelaku AN kepada ibu. Dan Ibu korban yang mendengar hal itu, kaget kaget bukan kepalang hingga jatuh pingsan. Kejadian ini langsung direspon oleh ayah korban dan keluarga AN.

“Melihat kondisi celana dalam korban yang basah dengan sperma, ayah korban mencari AN dan menemukannya bersembunyi di kamar,” ungkapnya.

Warga sekitar yang geram dengan tindakan AN sempat memukulinya sebelum Bhabinkamtibmas datang dan mengamankan AN ke Unit PPA Polresta Balikpapan.

“Saat ini, kami telah mengamankan AN dan melakukan langkah-langkah seperti BAP korban, pelapor, saksi, dan tersangka, meminta visum korban, memeriksa kesehatan tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka, dan menyita barang bukti,” paparnya.

Atas perbuatannya AN disangkakan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Share.
Leave A Reply