Desa Suliliran Baru di Paser Jadi Kandidat Percontohan Desa Antikorupsi 2026
PASER, Gerbangkaltim.com – Desa Suliliran Baru, Kecamatan Paser Belengkong, menjadi fokus penilaian Program Perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Paser berharap desa tersebut dapat menjadi contoh penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penilaian dilakukan oleh Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (22/10/2026), dengan disambut jajaran Pemerintah Kabupaten Paser, pemerintah desa, dan masyarakat setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, yang hadir mewakili Bupati Paser, mengatakan program perluasan Desa Antikorupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bukan sekadar upaya mengejar predikat atau penghargaan.
Menurutnya, program tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun pemerintahan desa yang berintegritas, terbuka dalam pengelolaan anggaran, serta bertanggung jawab terhadap masyarakat.
“Keberhasilan Desa Antikorupsi tidak hanya dilihat dari kelengkapan dokumen semata, tetapi dari perubahan nyata dalam cara bekerja, mengelola anggaran, memberikan pelayanan, dan mempertanggungjawabkan hasil pembangunan kepada masyarakat,” ujar Katsul.
1. Empat manfaat penerapan Desa Antikorupsi
Katsul menjelaskan, penerapan prinsip antikorupsi di tingkat desa memiliki sejumlah manfaat penting bagi pembangunan daerah.
Pertama, mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Kedua, memperkuat transparansi agar masyarakat dapat mengetahui proses perencanaan, penggunaan anggaran, hingga hasil pembangunan.
Ketiga, meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat memperoleh layanan yang adil, mudah, dan bebas dari pungutan liar (pungli). Keempat, mendorong partisipasi warga dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan kebutuhan warga.
Dengan keterbukaan informasi dan pengawasan yang berjalan baik, penggunaan anggaran desa diharapkan semakin tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
2. Pemkab Paser apresiasi komitmen Desa Suliliran Baru
Pemerintah Kabupaten Paser mengapresiasi Pemerintah Desa Suliliran Baru beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat yang telah menunjukkan komitmen dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Katsul berpesan agar seluruh jajaran desa mengikuti proses penilaian secara terbuka dan menyajikan data sesuai kondisi sebenarnya. Ia juga meminta pemerintah desa menjadikan masukan dari tim penilai sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Baginya, penilaian tersebut tidak semestinya berhenti pada pemenuhan administrasi. Hasil evaluasi perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan sistem kerja, pengelolaan keuangan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar komitmen antikorupsi tetap dijaga setelah proses penilaian selesai. Pengelolaan anggaran harus sesuai ketentuan, pembangunan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, dan setiap penggunaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
3. Budaya antikorupsi dimulai dari kebiasaan sehari-hari
Pemkab Paser berharap Desa Suliliran Baru dapat menjadi contoh praktik tata kelola pemerintahan yang baik (best practice) bagi desa-desa lain di Kabupaten Paser.
Katsul menegaskan, budaya antikorupsi dapat dibangun melalui kebiasaan sederhana, seperti bekerja sesuai aturan, menolak pungutan liar, bersikap jujur, serta berani mengakui dan memperbaiki kesalahan.
Upaya tersebut membutuhkan konsistensi seluruh perangkat desa dan dukungan masyarakat. Pemerintahan yang bersih tidak hanya bergantung pada aturan dan dokumen administrasi, tetapi juga pada integritas aparatur serta keberanian warga untuk ikut mengawasi jalannya pembangunan.
“Dari desa yang berintegritas, kita bangun Kabupaten Paser yang bersih, maju, dan sejahtera,” pungkas Katsul.
Ia menambahkan, semangat pencegahan korupsi sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Paser, yakni Paser TUNTAS: Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera.
Kegiatan penilaian tersebut turut dihadiri Tim Penilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, perwakilan Inspektorat Kabupaten Paser, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD), Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Paser Belengkong, Kepala Desa Suliliran Baru beserta perangkat, anggota BPD, tokoh masyarakat, dan warga setempat. (adv)
BACA JUGA
