Samarinda – Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda Minggu (1/11/2020) di Jembatan Mahakam II kel. Sungai Kapih kec Sambutan, berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di kawasan tersebut akan terjadi transaksi sabu-sabu.

Saat di lakukan pemantauan sekitar pukul 17.30 WITA Melintas seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor  jenis Kawasaki ninja warna kuning, dari arah Jalan Kapten Soedjono Sambutan menuju Jembatan Mahkota II.

Saat itulah, petugas dengan sigap langsung, memberhentikan kendaraan roda dua pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pelaku yang diketahui bernama EM (48).

Dari hasil penggeledahan, terdapat sebuah kantong belanja warna hijau, yang digantung di stang motor, yang berisi sebuh kotak barang elektronik, yang ternyata isinya 10 poket sabu-sabu, yang masing-masing seberat 100 gram bruto, dengan total keseluruhan 1.028,73 atau 1 kg, beserta 4 unit handphone.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., saat di temui di tempat terpisah.

“Iya, kami dapat laporan, jika di Jembatan Mahkota II itu akan terjadi transaksi narkoba, dan anggota kami pun langsung melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Dan dari hasil penyelidikan, benar petugas mendapati seseorang yang dicurigai dan kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

“Saat kami geledah ditemukan barang bukti sabu-sabu, sebanyak 10 poket, dengan berat keseluruhan kurang lebih 1 kg,” terangnya.

Dari hasil introgasi yang dilakukan petugas terhadap pelaku, ternyata barang tersebut,diperoleh pelaku dari seseorang bernama Unyil yang diduga seorang wanita.

Dan barang tersebut diambil pelaku dari salah satu jok motor yang terparkir di mini market tak jauh dari Jembatan Mahkota II.

“Jadi, barang itu dari seorang bernama Unyil, yang saat ini masuk dalam DPO dan hendak dibawa ke Balikpapan,” ungkapnya.

Sehingga, atas informasi tersebut petugas pun langsung melakukan pengembangan di Kota Minyak tersebut, terkait dengan penerima barang.

“Petugas kami saat itu juga langsung, menuju ke Balikpapan dan mengamankan seorang laki-laki bernama Sultan alias Utang, yang merupakan warga Kampung Baru,” ungkapnya.

“Dari pengakuan Utang ini dia disuruh oleh Eva untuk menerima poketan tersebut, oleh saudara seorang wanita bernama Eva dan dia kami masukkan dalam daftar DPO juga,” sambungnya.

Sementara, untuk asal barang tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman, dari keterangan pelaku.”Ini masih kami dalami lagi, karena ada dua orang masih DPO,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply