Pemkot
Kepala Dishub Kota Balikpapan Elvin Junaidi

Dishub Kota Balikpapan Akan Berikan Sanksi Tegas Bagi Pengendara Yang Melanggar

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan saat ini masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan.

Kepala Dishub Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, nantinya kendaraan yang parkir sembarangan akan dilakukan penderekan, penggembokan dan sanksi lainnya, terutama bagi para pengendara yang melanggar larangan parkir. Seperti yang dilakukan di sejumlah daerah.

“Nanti kita tunggu Perda Parkirnya, karena nanti akan diatur dalam Perwali nya,” ujar, Senin (26/12/2022).

“Parkir itu nanti bisa di derek sampai kesitu nanti ada penderekan, ada penggembokan, sementara ini belum ada, perdanya kita tunggu,” tambahnya.

Elvin Junaidi menjelaskan, saat perda tentang transfortasi ini disahkan maka semua ketentuannya akan dilaksanakan secara bertahap terutama penindakan bagi pengendara yang melanggar atau parkir sembarangan. Semuanya akan diatur secara rinci dalam Perwali sebagai turunan.

“Nanti dirincikan di Perwali, nanti akan bertahap, perda parkir. Ada beberapa daerah yang sudah menerapkan,” tegasnya.

“Kita menunggu perda itu, saah satu perda ini untuk melakukan penindakannya untuk melakukan penderekan dan segala macam yang melakukan parkir liar ,” sambungnya.

Elvin Junaidi menambahkan, dalam Perda Parkir tersebut juga akan diatur soal pengelolan terminal. Pengujian kir hingga rekayasa lalu lintas untuk menghindari terjadi penumpukan atau kemacetan.

“Ada enam hal yang diatur misanya, rekayasa lalu lintas. Kita tunggu Perdanya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya