Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan semakin gencar melakukan penertiban terhadap parkir liar yang ada di Kota Balikpapan. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan kawasan lalulintas yang lancar dan mendukung program Pemerintah Kota dalam menciptakan lingkungan yang nyaman.

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, kegiatan razia yang dilaksanakan petugas Dishub di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah beberapa hari lalu berhasil menjaring 38 kendaraan dengan jenis kendaraan paling banyak adalah mobil pribadi, kemudian beberapa kendaraan jenis pick-up dan angkot.

“Puluhan kendaraan yang terjaring tersebut, karena telah melakukan pelanggaran parkir secara sembarangan atau tidak pada tempatnya,” ujar Sudirman Djayaleksana, Selasa (24/10/2021).

Kegiatan razia Dishub ini, katanya, memang menyasar ketertiban untuk angkutan umum baik angkot dan angkutan barang, termasuk parkir liar dan penjualan buah yang menggunakan kendaraaan.

“Jadi kami cek kendaraannya karena sudah beralih fungsi dari angkutan, tapi dipakai jualan, dan itu gak boleh,” akunya.

Selama Covid-19, sambungnya, Dishub Kota Balikpapan yang masuk Tim Penanganan Satgas COVID-19 Kota bersama dengan Satpol PP, Dinas Kesehatan dan BPBD, salah satunya melakukan penutupan jalan untuk prokes.

“Jadi selama Covid-19 tim Dishub bergerak di lapangan untuk pencegahan Covid, setelah PPKM turun di level 2 dan sesuai dengan visi misi Walikota menjadikan kota yang nyaman dihuni dan modern, otomatis kota ini harus terjaga ketertibannya, untuk itu bidang perhubungan yang terkait melakukan penertiban yakni angkutan barang dan angkutan orang,” jelasnya.

Selama PPKM turun ke level 2, katanya, kegiatan aktivitas di masyarakat dirasakan mulai semakin banyak, jangan sampai kegiatan masyarakat di jalanan terhambat karena ada masyarakat yang tidak tertib tadi dengan parkir liar sembarangan.

“Salah satunya angkutan barang yang bisa menimbulkan kecelakaan, kami tindak sesuai dengan kegiatan di lapangan,” paparnya.

Selanjutnya pada bulan September lalu, Dishub mengelar rapat Forum lalin yang terdiri dari stakeholder lalulintas seperti Kepolisian, BPTD, DPU, Bappeda, Organda, didapati bahwa tingkat kecelakaan di kota ini cenderung melibatkan banyak kendaran besar, karena jalan di Balikpapan ini konturnya itu tanjakan dan turunan

“Berbahaya jika angkutan barang yang muatannya penuh, dengan dibuka jalan tol Balsam seksi lima, maka truk kontainer yang dari Pelabuhan peti kemas Kariangau menuju ke Manggar kita arahkan dengan masuk ke jalan tol,” paparnya.

Terkait mereka yang melanggar, ada yang diberi teguran dan ada juga yang diberi tindakan seperti di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Km13 yang menuju ke Peti Kemas.

“Kalau kendaraannya terparkir disitu gak ada sopirnya, maka kita pasang imbauan, tapi kalau ada sopirnya langsung kita tindak ditempat karena masuk dalam razia gabungan,” ucapnya.

“Kalau melanggar rambu tindakannya dari kepolisian dalam hal ini Satlantas, kalau terkait angkutan barangnya baru Dishub yang menindak dari KIR nya yang mati atau tidak,” jelasnya.

Sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas angkutan jalan, maka tidak boleh parkir kendaraan di status jalan nasional dan provinsi. Parkir hanya boleh di pinggir jalan yang berstatus jalan kota dan sudah ditetapkan melalui keputusan Walikota.

“Tidak semua jalan dalam kota bisa dijadikan tempat parkir, kecuali ditanda rambu parkir dan ada markanya, diluar itu gak boleh parkir dan dapat tindakan,” tegasnya.

Share.
Leave A Reply