Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kawasan IKN Nusantara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. Bersama tersangka berhasil disita barang bukti sabu sebanyak 10 poket yang disembunyikan dalam teh kotak.

“Terungkapnya tersangka pelaku narkoba berinisial AR (26) ini, awalnya karena adanya dugaan laporan palsu,” ujar Wadirresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, Selasa (7/2/2023).

Rino mengatakan, laporan palsu yang dimaksud adalah tentang pengeroyokan yang dilakukan oleh seorang sekuriti berinisial FR di bekerja di kawasan IKN Nusantara. Dimana FR mengaku dikeroyok oleh orang tidak dikenal ternyata kejadian tersebut tidak ada.

“Saat kita lakukan tes urine ternyata yang bersangkutan positif menggunakan narkoba, selanjutnya kita lakukan pendalaman,” ungkapnya.

Dikatakannya, hasil pemeriksaan ini menjadi atensi pimpinan di Polda Kaltim, apalagi melibatkan petugas sekuriti yang bertugas di kawasan IKN Nusantara, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dengan latar belakang ini lah, maka perintah pimpinan untuk melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Sepaku.

“Akhirnya kita temukan tersangka AR ini,” tegasnya.

Pelaku AR sendiri, katanya, belum lama melakukan aksi kejahatannya mengedar narkoba jenis sabu ini. Dimana sasaran pelaku adalah para pekerja di kawasan IKN Nusantara salah satunya adalah kepada para sopir truk proyek, namun tidak menutup kemungkinan, barang haram itu juga ditawarkan kepada para pekerja.

“Tersangka ini memang warga setempat, termasuk barang ini dipasok masih dari Sepaku, sekitar IKN. Tapi bukan pekerja di IKN,” tukasnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Share.
Leave A Reply