DJP Kaltimtara Beri Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor Sebelum 30 April 2026

SPT Tahunan
DJP Kaltimtara memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax menjelang batas akhir relaksasi.

Gerbangkaltim.com, BalikpapanDirektorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Kebijakan ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melaporkan dan/atau membayar pajak hingga batas waktu 30 April 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk stimulus untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan ruang adaptasi bagi masyarakat di tengah implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital, yakni Coretax DJP. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak tidak akan dikenakan denda maupun bunga keterlambatan selama masih dalam periode relaksasi.

Berdasarkan data per 22 April 2026, Kanwil DJP Kaltimtara mencatat sebanyak 305.035 SPT telah dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 293.602 merupakan SPT Tahunan Orang Pribadi, sementara 11.433 lainnya berasal dari wajib pajak badan. Angka ini menunjukkan tren kepatuhan formal yang tetap terjaga, meskipun sistem Coretax masih tergolong baru diimplementasikan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban pelaporan. Ia juga mengingatkan masyarakat yang belum melapor untuk segera memanfaatkan kesempatan relaksasi tersebut.

“Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan, khususnya orang pribadi, kami mengimbau untuk segera melaporkan sebelum 30 April 2026 agar terhindar dari sanksi administratif,” ujarnya.

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP memastikan seluruh kantor pelayanan pajak di wilayah Kaltimtara siap memberikan pendampingan secara optimal. Layanan tersebut tersedia baik secara langsung di kantor pajak maupun melalui kanal daring, sejalan dengan kampanye #KamiDampingiSampaiBerhasil yang diusung DJP.

Selain itu, DJP berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan nasional. Tingkat kepatuhan yang tinggi dinilai menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan negara serta mendorong kesejahteraan masyarakat.

Dengan sisa waktu yang terbatas, masyarakat diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan guna memanfaatkan fasilitas relaksasi yang telah diberikan pemerintah.


Sumber: Humas Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Kaltimtara

Tinggalkan Komentar