DJP Kaltimtara Beri Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor Sebelum 30 April 2026
Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Kebijakan ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melaporkan dan/atau membayar pajak hingga batas waktu 30 April 2026. Langkah […]
