DJP Kaltimtara Blokir 322 Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp710 Miliar
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memblokir secara serentak 322 rekening milik penunggak pajak sebagai langkah penegakan hukum perpajakan. Pemblokiran dilakukan melalui sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kaltim dan Kaltara pada 29 April 2026.
Total tunggakan pajak dari para wajib pajak dan penanggung pajak yang menjadi sasaran mencapai Rp710,04 miliar. Pemblokiran dilakukan dengan mengajukan permintaan resmi kepada 18 lembaga jasa keuangan sektor perbankan.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Paryan, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Sebagai salah satu tindakan penagihan aktif, pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif. Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga kami melakukan upaya pemblokiran rekening,” kata Paryan dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Dari total 322 surat permintaan blokir yang diajukan, terdiri atas 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak. Langkah ini dilakukan setelah petugas penagihan pajak menjalankan tahapan penagihan aktif mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa, namun tunggakan tetap tidak dilunasi.
Kanwil DJP Kaltimtara menyebut pemblokiran rekening merupakan tahap awal sebelum dilakukannya tindakan penyitaan aset. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Selain itu, tata cara pelaksanaan pemblokiran rekening juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Paryan menegaskan penegakan hukum perpajakan penting dilakukan untuk menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
“Penegakan hukum berupa penagihan pajak merupakan bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajiban perpajakan. Kami berharap langkah ini dapat mendorong kepatuhan wajib pajak lainnya,” ujarnya.
Melalui tindakan tersebut, DJP berharap tingkat kepatuhan perpajakan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara semakin meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara pada tahun 2026.
BACA JUGA
