DPC PERADI Penajam Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan dan Intimidasi terhadap Advokat
Penajam Paser Utara, Gerbangkaltim.com — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Penajam mengecam dugaan penganiayaan, penyerangan, intimidasi, dan ancaman terhadap dua advokat di Balikpapan yang disebut terjadi saat keduanya menjalankan tugas profesinya.
Ketua DPC PERADI Penajam, Ramadi, S.H., meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dan Polresta Balikpapan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan peristiwa tersebut.
Ramadi mengatakan, proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari DPC PERADI Penajam mengecam keras dugaan tindakan penganiayaan, intimidasi, dan ancaman terhadap rekan-rekan advokat di Balikpapan. Kami mendesak aparat kepolisian agar segera memproses laporan yang telah disampaikan, mengusut perkara ini secara menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku,” kata Ramadi, Selasa (20/10/2026).
Menurut Ramadi, advokat memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak masyarakat. Karena itu, keamanan advokat ketika menjalankan tugas profesional, menurut dia, perlu mendapat perhatian.
Ia meminta polisi segera memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan, meminta keterangan para saksi, serta menelusuri rekaman video dan bukti lain yang dapat membantu mengungkap dugaan peristiwa tersebut.
“Kami berharap proses penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai advokat merasa terancam ketika menjalankan tugasnya mendampingi dan membela kepentingan hukum masyarakat,” ujarnya.
DPC PERADI Penajam juga meminta kepolisian memberikan perlindungan yang diperlukan kepada para advokat yang disebut menjadi korban, termasuk keluarganya, apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan adanya ancaman terhadap keselamatan mereka.
Ramadi menegaskan, pihaknya mendukung proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurut dia, penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku.
“Ini bukan semata-mata persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut rasa aman advokat dalam menjalankan profesinya. Kami meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti secara serius dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Ramadi.
BACA JUGA
