Salah satu tiang yang dicabut Satpol PP Balikpapan.(foto:ad/gk)

DPMPT Balikpapan Belum Keluarkan Izin, XL: Kami Akan Patuhi Aturan

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com,– Penertiban 10 tiang besi milik XL Axiata yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP di kawasan Balikpapan Baru beberapa hari lalu saat ini masih di amankan di kantor Satpol PP. Pasalnya, hingga saat ini surat izin pemasangan tiang belum juga dapat ditunjukkan oleh pihak XL maupun sub-kontraktor yang melakukan pemasangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan, Elvin Junaidi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum ada mengeluarkan izin pemasangan tiang besi tersebut.

“Setau saya belum ada izinnya. Kami hanya melayani masyarakat yang mengajukan perizinan, sedangkan pengawasan dilakukan oleh Tata Kota dan Satpol PP,” ujar Elvin.

Saat dikonfirmasi pihak XL Axiata masih melakukan pengecekan atas kabar mengenai pemasangan tiang XL di Balikpapan yang belum berizin. “Kami sedang melakukan pengecekan atas hal ini,” ucap Corporate Communication XL Axiata Regional Jabodetabek, Dwi P. Nugraha.

Dwi juga menyebut pada prinsipnya, XL Axiata akan selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Baik masalah perizinan maupun lainnya. “Termasuk di tingkat daerah, kami selalu mematuhi peraturan,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak sub-kontraktor pemasang tiang bertuliskan “XL” tersebut menunjukan surat garansi dari bank. Surat ini merupakan salah satu syarat dalam melakukan pengurusan perizinan. Rupanya perizinan yang diurus merupakan izin menanam kabel bukan memasang tiang besi.

Diketahui, ada sekitar 31 tiang besi bertuliskan “XL” yang terpasang di kawasan Balikpapan Baru. Sudah ada 10 tiang yang diamankan petugas Satpol PP, lantaran pemasangan tiang belum di lengkapi izin. Terlebih lagi pemasangan  tiang dilakukan pada malam hari yang membuat orang menjadi curiga.(ad/gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya